ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN-2
A.
PENYUSUN ANGGARAN PERUSAHAAN ATAU ANGGARAN
PROYEK PEMBANGUNAN
Manajemen
proyek selalu diungkapkan bahwa suatu proyek dalam pelaksanaanya harus memenuhi
3 kriteria, yaitu biaya proyek, mutu pekerjaan dan waktu penyelesaian
pekerjaan. Namun hal yang utama dalam sebuah kegiatan proyek adalah masalah
pendanaan atau biaya proyek. Sehingga bila biaya kegiatan proyek tersedia
dengan cukup maka kegiatan proyek dari awal hingga akhir proyek akan berjalan
dengan lancer. Namun sebaliknya apabila biaya tersebut kurang maka akan terjadi
banyak hambatan untuk menjalankan proyek tersebut, misalnya saja mutu pekerjaan
akan kurang dari standar yang ditentukan, waktu pekerjaan akan terlambat, dan
sebagainya.
Analisa
anggaran biaya suatu proyek harus dibuat lebih dulu sebelum proyek tersebut dilaksanakan.
Penentuan besarnya anggaran biaya yang harus dikeluarkan atau disediakan oleh
penyedia anggaran (owner) harus dapat ditentukan dari awal dengan cermat agar
semua kebutuhan biaya yang diperlukan dapat terpenuhi dengan baik. Banyak
sekali faktor yang harus ditinjau dalam menentukan besarnya biaya yang harus
disediakan oleh penyedia anggaran (owner), misalnya jenis-jenis kegiatan yang
akan dilakukan dalam suatu proyek, besarnya biaya atau harga satuan dari suatu
kegiatan, besarnya volume suatu kegiatan, harga bahan yang dibutuhkan, harga
upah pekerja, dan sejenisnya. 2 Semua kegiatan pekerjaan konstruksi baik
bangunan gedung, jalan, jembatan dan bangunan air pasti berhubungan dengan
biaya.
Menentukan
besarnya biaya bangunan (building cost) rancangan pekerjaan konstruksi dari
suatu bangunan (gedung, jalan, jembatan, bangunan air dll), diperlukan suatu
acuan dasar. Acuan tersebut adalah analisa biaya konstruksi yang disusun
melalui kegiatan penelitian produktivitas pekerjaan di lapangan dan bertujuan
untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan suatu pembangunan (BSN,
2002). Analisa biaya konstruksi sering kita sebut sebagai analisa harga suatu
pekerjaan. Analisa harga satuan pekerjaanyang selama ini dikenal adalah analisa
BOW (Burgesli ke Openbure Werken) 28 Februari 1921, No. 5372 A. Tetapi bila
ditinjau dari perkembangan industri konstruksi saat ini, analisa BOW perlu
diadakan penambahan dan penyempurnaan. Hingga saat ini, dalam menentukan
rencana anggaran bangunan dan harga satuan pekerjaan, orang tidak lagi memakai
pedoman analisa BOW sebagai dasar penentuan harga satuan pekerjaan, karena
dalam analisa banyak koefisien-koefisien yang tidak sesuai jika diterapkan
dalam kenyataan di lapangan.
Rencana
Anggaran Biaya (RAB)
Rencana anggaran biaya proyek adalah perhitungan total biaya untuk
kebutuhan upah dan bahan, serta biaya-biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan
proyek. Rencana anggaran biaya secara umum dapat disimpulkan sebagai berikut :
RAB =Ʃ(Volume) x Harga Satuan Pekerjaan
Harga
Satuan Pekerjaan
Adalah jumlah harga bahan dan upah tenaga kerja berdasarkan perhitungan
analisis. Harga satuan bahan dan upah yang digunakan adalah harga satuan
dilokasi pekerjaan untuk waktu tertentu. Secara umum dapat disimpulkan sebagai
berikut :
HSP = H.S. Bahan + H.S. Upah
Analisis
Harga Satuan Pekerjaan
Analisis harga satuan pekerjaan berfungsi dalam perhitungan rencana
anggaran biaya proyek yang didalamnya terdapat angka koefisien yang menunjukkan
jumlah kebutuhan material atau bahan dan upah tenaga kerja masing-masing
pekerjaan. Analisis harga satuan yang terdapat dalam metode SNI antara lain:
a)
Analisis Harga Satuan Bahan
Adalah
koefisien dalam analisis SNI yang menyatakan kebutuhan material serta besarnya
biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan proyek. Analisis
harga satuan bahan dapat disimpulkan sebagai berikut :
ƩBahan = Harga Satuan Bahan x Koefisien Analisis Bahan
b)
Analisis Harga Satuan Upah
Adalah
koefisien dalam analisis SNI yang menunjukkan banyaknya tenaga kerja yang
dibutuhkan dan biaya untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Analisis harga
satuan upah dapat disimpulkan sebagai berikut:
ƩUpah = Harga Satuan Upah x Koefisien Analisis Upah Kerja
Volume
Pekerjaan
Perhitungan volume setiap pekerjaan sangat diperlukan dalam perencanaan anggaran biaya untuk
memperkirakan dan menentukan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk membangun
suatu bangunan atau proyek secara keseluruhan mulai dari tahap persiapan hingga
terselesaikannya proyek tersebut.
Fungsi RAB
Secara Umum ada 4 Fungsi Utama dari
Rancanga Anggaran Biaya (RAB) :
1.
Menetapkan jumlah total biaya
pekerjaan yang menguraikan masing masing item pekerjaan yang akan dibangun. RAB
harus menguraikan jumlah semua biaya upah kerja, material dan peralatan termasuk
biaya lainnya yang diperlukan misalanya perizinan, kantor atau gudang
sementara, fasilitas pendukung misalnya air dan listrik sementara.
2.
Menetapkan Daftar dan Jumlah
Material yang dibutuhkan. Dalam RAB harus dipastikan jumlah masing masing
material disetiap komponen pekerjaan. Jumlah material didasarkan dari volume
pekerjaan , sehingga kesalahan perhitungan volume setiap komponen pekerjaan akan
mempengaruhi jumlah material yang dibutuhkan. Daftar dan Jenis material yang
tertuang dalam RAB menjadi dasar pembelian material ke Supplier.
3.
Menjadi dasar untuk
penunjukan/ pemilihan kontraktor pelaksana. Berdasarkan RAB yang ada , maka
akan diketahui jenis dan besarnya pekerjaan yang akan dilaksanakan. Dari RAB
tersebut akan kelihatan pekerja dan kecakapan apa saja yang dibutuhkan.
Berdasarkan RAB tersebut akan diketahui apakah cukup diperlukan satu kontraktor
pelaksana saja atau apakah diperlukan untuk memberikan suatu pekerjaan kepada
subkontraktor untuk menangani pekerjaan yang dianggap perlu dengan spesialis
khusus.
4.
Peralatan peralatan yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan pekerjaan akan diuraikan dalam estiamsi biaya yang ada.
Seorang estimator harus memikirkan bagaimana pekerjaan dapat berjalan secara
mulus dengan menentukan peralatan apa saja yang dibutuhkan dalam pekerjaan
tersebut. Dari RAB juga dapat diputuskan peralatan yang dibutuhkan apakah perlu
dibeli langsung atau hanya perlu dengan sistim sewa.. Kebutuhan peralatan
dispesifikasikan berdasarkan jenis, jumlah dan lama pemakaian sehingga dapat
diketahui berapa biaya yang diperlukan
Keuntungan–Keuntungan
Yang Didapatkan Dengan Adanya RAB
Berdasarkan
pengalaman yang ada, ketika seseorang melaksanakan pembangunan rumah ataupun
proyek proyek lainnya, mereka merasa terbantu dengan adanya Rencana Anggaran
Biaya . Sesorang akan terbantu dengan adanya RAB dimana akan menjadi dasar dan
pelaksanaan pekerjaan baik saat pembelian material dan pemilihan kontraktor dan
bialamana ada perubahan jenis material saat pekerjaan sedang berlangsung.
Kesulitan kesulitan pembiayaan juga dapat terbantu dan disederhanakan jika kita
mempunyai detail RAB. Berikut adalah beberapa catatan yang dapat membantu anda
untuk mengerti apa pentingnya Rancangan Anggaran Biaya tersebut:
·
Saat pelaksanaan pembangunan sedang
berlangsung, tanpa disadari uang yang kita keluarkan cukup besar mengalir.
Dengan adanya RAB yang kita miliki, maka kita akan mengatur penyediaan dan pengeluaran
berdasarkan schedule pekerjaan. Kita dapat menghitung jumlah pengeluaran
berkala dari RAB yang ada untuk pembayaran upah tukang, pembelian materian dan
pembelian peralatan . Jika pekerjaan dilakukan oleh suatu kontraktor dimana
upah dan material langsung ditangani oleh kontraktor, maka kita dapat mengatur
pengeluaran berdasarkan termin (jumlah prosentrase pekerjaan)
·
Dari detail-detail yang tertuang
dalam RAB maka akan didapatkan informasi semua tipe kebutuhan material yang
diperlukan untuk masing masing bagian pekerjaan, dan juga akan didaptkan jumlah
actual material yang diperlukan. Bedasarkan jenis dan jumlah material yang ada
dalam RAB maka kita dapat mempelajarinya dan membuatkan suatu kerja sama dengan
pihak supplier untuk mengatasi atau menjaga bilamana terjadi fluktuasi harga.
Sebagai contoh kita dapat terlebih dahulu menempatkan uang kita ke suatu toko/
supplier untuk pemesanan jenis dan jumlah material yang sudah ada tertera di
RAB.
·
Dengan detail RAB yang ada, anda
dapat mengatur jenis dan jumlah material yang akan dipergunakan sesuai dengan
kebutuhannya dilapangan. Ini akan membantu penyimpanan material yang tidak
diperlukan digudang dimana akan mejaga bertumpuknya material dan juga menjaga
perputaran uang anda. Juga akan mengamankan barang barang anda tertumpuk lama
sehingga akan bisa mengakibatkan material tidak bisa terpakai.
·
Dengan pengaturan jumlah material
yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan pemakaian maka akan memperlancar
jalannya pekerjaan dan juga akan menghindari terbuangnya material oleh pekerja.
·
RAB juga memberikan spesifikasi
masing masing material yang dibutuhkan dalam tahapan konstruksi, dimana hal ini
juga membantu untuk memeriksa apakah standard dan kwalitas bahan yang masuk
sudah sesuai dengan kebutuhan bangunan anda.
·
Jika semua material dan gudang dapat
di sesuaikan dengan kebutuhannya maka juga akan membantu waktu penyelesaian
dari pembangunan rumah yang juga akan mengurangi biaya yang akan dikeluarkan
misalanya biaya penjaga gudang.
·
Jika anda kurang mahir dalam menghitung
RAB terhadap rumah yang ingin anda bangun, anda dapat meminta kepada sebuah
konsultan yang biasa dalam membuat RAB, atau dapat juga anda lakukan dengan
meminta kepada kontraktor yang akan mengerjakan untuk membuat RAB terhadap
pekerjaan yang akan dibangun. Dengan RAB yang ada anda dapat membandingkan
harga antara harga yang dibuat oleh sikonsultan dengan harga yang dibuat oleh
calon kontraktor.
·
Jika anda mempunyai dana yang
terbatas, maka anda dapat menggunakan RAB ini sebagai dasar perhitungan untuk
meminjam besar dana yang akan anda pinjam.
·
RAB akan membantu kecepatan
pekerjaan , dimana pemilik dan pekerja akan mempunyai acuan untuk kemulusan
berlangsungnya pekerjaan. Semakin cepat rumah anda selesai dibangun maka anda
akan semakin cepat dapat menempatinya
Komponen-Komponen
Yang Perlu Dihitung Dalam RAB
Dalam suatu
konstruksi bangunan rumah ada dua bagian segi pembiayaan yang perlu diperhitungkan,
yaitu :
a. biaya pokok yang berhubungan dengan material, upah kerja dan peralatan.
b. biaya operasional termasuk biaya perijinan, fasilitas atau sarana (air, listrik sementara, gudang dll), dan juga perlu diperhitungkan biaya tidak terduga.
Dalam perhitungan RAB suatu bangunan rumah , semua bagian komponen yang diperlukan dalam pekerjaan hingga selesai harus betul betul diperhitungkan, dimulai dari awal pekerjaan sampai selesai nya tahap konstruksi.
a. biaya pokok yang berhubungan dengan material, upah kerja dan peralatan.
b. biaya operasional termasuk biaya perijinan, fasilitas atau sarana (air, listrik sementara, gudang dll), dan juga perlu diperhitungkan biaya tidak terduga.
Dalam perhitungan RAB suatu bangunan rumah , semua bagian komponen yang diperlukan dalam pekerjaan hingga selesai harus betul betul diperhitungkan, dimulai dari awal pekerjaan sampai selesai nya tahap konstruksi.
Langkah -Langkah
Menghitung RAB
1.
Persiapan dan Pengecekan Gambar
Kerja
Gambar Kerja adalah dasar untuk menentukan pekerjaan apa saja yang ada dalam komponen bangunan yang akan dikerjakan. Dari gambar akan didapatkan ukuran , bentuk dan spesifikasi pekerjaan. Pastikan gambar mengandung semua ukuran dan spesifikasi material yang akan digunakan untuk mempermudah perhitungan volume pekerjaan. Dari gambar yang ada anda disini sudah memulai coretan coretan item pekerjaan apa saja yang akan dihitung dalam pembuatan RAB nya. Dalam tahap persiapan ini perlua juga dilakukan pengecekan harga harga material dan upah yang ada disekitar atau lokasi paling dekat dengan tempat bangunan rumah akan dikerjakan.
Gambar Kerja adalah dasar untuk menentukan pekerjaan apa saja yang ada dalam komponen bangunan yang akan dikerjakan. Dari gambar akan didapatkan ukuran , bentuk dan spesifikasi pekerjaan. Pastikan gambar mengandung semua ukuran dan spesifikasi material yang akan digunakan untuk mempermudah perhitungan volume pekerjaan. Dari gambar yang ada anda disini sudah memulai coretan coretan item pekerjaan apa saja yang akan dihitung dalam pembuatan RAB nya. Dalam tahap persiapan ini perlua juga dilakukan pengecekan harga harga material dan upah yang ada disekitar atau lokasi paling dekat dengan tempat bangunan rumah akan dikerjakan.
2.
Perhitungan Volume
Langkah awal untuk menghitung volume pekerjaan, yang perlu dilakukan adalah mengurutkan seluruh item dan komponen pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja yang ada. Jika anda merasa seluruh item pekerjaan sudah tertuang , selanjutnya anda memluai menghitung volume masing masing volume pekerjaan tersebut. Untuk format sederhana dan memudahkan perhitungan , anda dapat melakukannya dalam format excel. Suatu hal yang perlu diperhitungkan adalah satuan pekerjaan yang dihitung harus sama dengan analisa harga satuan pekerjaan. Jika perhitungan sudah selesai, tidak salah jika anda melakukan pengecekan kembali bilamana ada kemungkinan kesalahan perhitungan ukuran.
Langkah awal untuk menghitung volume pekerjaan, yang perlu dilakukan adalah mengurutkan seluruh item dan komponen pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja yang ada. Jika anda merasa seluruh item pekerjaan sudah tertuang , selanjutnya anda memluai menghitung volume masing masing volume pekerjaan tersebut. Untuk format sederhana dan memudahkan perhitungan , anda dapat melakukannya dalam format excel. Suatu hal yang perlu diperhitungkan adalah satuan pekerjaan yang dihitung harus sama dengan analisa harga satuan pekerjaan. Jika perhitungan sudah selesai, tidak salah jika anda melakukan pengecekan kembali bilamana ada kemungkinan kesalahan perhitungan ukuran.
3. Membuat Harga Satuan Pekerjaan
Untuk menghitung Harga Satuan
Pekerjaan, yang perlu dipersiapakan adalah sebagai berikut:
·
Indeks (koefisien) analisa pekerjaan
·
Harga Material/ Bahan sesuai satuan
·
Harga upah kerja per hari termasuk
mandor, kepala tukang, tukang dan pekerja
Indeks (koefisien) analisa pekerjaan mungkin sedikit agak rumit dan membingungkan , jika anda kurang paham darimana (indeks) koefisien tersebut, anda dapat menggunakan indeks resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah (anda dapat melihatnya dari SNI yang sudah ada saat ini untuk masing masing item pekerjaan). Untuk harga material dan upah kerja , anda tinggal memasukkan harga berdsarkan harga yang ada didaerah anda. Anda juga perlu mengantisipasi nilai harga yang dimasukkan bilamana kemungkinan akan ada kenaikan harga jika pekerjaan masih lama untuk dimulai.Untuk membantu anda dalam pembuatan Analisa Harga satuan, anda dapat melihat Analisa Harga Satuan dalam bentuk format excel.
Indeks (koefisien) analisa pekerjaan mungkin sedikit agak rumit dan membingungkan , jika anda kurang paham darimana (indeks) koefisien tersebut, anda dapat menggunakan indeks resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah (anda dapat melihatnya dari SNI yang sudah ada saat ini untuk masing masing item pekerjaan). Untuk harga material dan upah kerja , anda tinggal memasukkan harga berdsarkan harga yang ada didaerah anda. Anda juga perlu mengantisipasi nilai harga yang dimasukkan bilamana kemungkinan akan ada kenaikan harga jika pekerjaan masih lama untuk dimulai.Untuk membantu anda dalam pembuatan Analisa Harga satuan, anda dapat melihat Analisa Harga Satuan dalam bentuk format excel.
4. Perhitungan Jumlah Biaya Pekerjaan
Setelah didapatkan volume dan harga satuan pekerjaan , kemudian kita tinggal mengalikannya sehingga didapat harga biaya pekerjaan dari masing masing item pekerjaan.Untuk memisahkan biaya antara Upah kerja dan Jumlah Biaya Material, anda dapat memisahkan kolom perhitungan. Ini dapat anda pergunakan jika misalnya kontrak upah terpisah dengan pembelian material.
Setelah didapatkan volume dan harga satuan pekerjaan , kemudian kita tinggal mengalikannya sehingga didapat harga biaya pekerjaan dari masing masing item pekerjaan.Untuk memisahkan biaya antara Upah kerja dan Jumlah Biaya Material, anda dapat memisahkan kolom perhitungan. Ini dapat anda pergunakan jika misalnya kontrak upah terpisah dengan pembelian material.
5. Rekapitulasi
Rekapitulasi adalah jumlah masing masing sub item pekerjaan dan kemudian ditotatlkan sehinggan didapatkan jumlah total biaya pekerjaan. Dalam rekapitulasi ini bilamana diperlukan juga ditambahkan biaya overhead dan biaya pajak.
Rekapitulasi adalah jumlah masing masing sub item pekerjaan dan kemudian ditotatlkan sehinggan didapatkan jumlah total biaya pekerjaan. Dalam rekapitulasi ini bilamana diperlukan juga ditambahkan biaya overhead dan biaya pajak.
B.
PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH
Etika Pengadaan
Adapun mengenai pengadaan
barang/jasa pemerintah telah tercantum dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan
Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai
oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah
terima hasil pekerjaan. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran
penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan
publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
Pengadaan
Barang/Jasa bertujuan untuk:
1.
Menghasilkan barang/jasa
yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,
jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.
2.
Meningkatkan penggunaan
produk dalam negeri.
3.
Meningkatkan peran serta
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
4.
Meningkatkan peran pelaku
usaha nasional.
5.
Mendukung pelaksanaan
penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
6.
Meningkatkan
keikutsertaan industri kreatif.
7.
Mendorong pemerataan
ekonomi.
8.
Mendorong Pengadaan
Berkelanjutan.
Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
1.
Meningkatkan kualitas
perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.
2.
Melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif.
3.
Memperkuat kapasitas
kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa.
4.
Mengembangkan
E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa.
5.
Menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi, serta
6.
Transaksi elektronik.
7.
Mendorong penggunaan
barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
8.
Memberikan kesempatan
kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
9.
Mendorong pelaksanaan
penelitian dan industri kreatif.
10.
Melaksanakan Pengadaan
Berkelanjutan.
Prinsip-Prinsip
Dasar
1.
Efisien
: pengadaan barang/jasa harus diusahakan menggunakan
dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang
ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan
sasaran dengan kualitas yang maksimum.
2.
Efektif
: pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan
dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberi manfaat yang sebesar-besarnya.
3.
Transparan
: semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan
barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia
barang/jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
4.
Terbuka
: pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh sema penyedia barang/jasa yang
memenuhi pesyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang
jelas
5.
Bersaing
: pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara
sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan,
sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan
tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam
pengadaan barang/jasa.
6.
Adil/Tidak
diskriminatif : memberikan perlakukan yang sama bagi
semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan
pada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
7.
Akuntabel
: harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang
terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggung-jawabkan.
Etika
Pengadaan
1.
Tertib dan tanggung
jawab, yaitu melaksanakan tugas
secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran
dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa.
2.
Bekerja secara profesional
dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang
menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan
dalam pengadaan barang/jasa.
3.
Tidak saling mempengaruhi
baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak
sehat.
4.
Menerima dan bertanggung
jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis
para pihak.
5.
Menghindari Conflict
of Interest, yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan
para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam
proses pengadaan barang/jasa.
6.
Menghindari pemborosan,
yaitu mencegah dan menghindari terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan
negara dalam pengadaan barang/jasa.
7.
Menghindari
penyalahgunaan wewenang, yaitu menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang
dan/atau kolusi dengan tujuan keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain
yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
8.
Tidak menerima,
menawarkan atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan,
komisi, rabat dan berupa apa saja dai dan atau siapapun yang diketahui atau
patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Pertentangan
Kepentingan Pihak Yang Terkait Sebagaimana Dimaksud Adalah Sebagai Berikut:
1.
Direksi, Dewan Komisaris,
atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan
Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/
Seleksi yang sama;
2.
konsultan
perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana
Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan
pengadaan pekerjaan terintegrasi;
3.
konsultan manajemen
konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
4.
pengurus/manajer koperasi
merangkap sebagai PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah;
5.
PPK/ Pokja Pemilihan/
Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau
menjalankan badan usaha Penyedia; dan/ atau
Sanksi
Pengadaan
Pengaturan tentang Sanksi
dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur di dalam Pasal 118 sampai dengan
Pasal 124 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Di dalam
pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan dan sanksi yang dapat dikenakan bagi
para pihak dalam pelaksaan pengadaan sesuai ranah dan fungsi tanggungjawab
masing-masing.
Bentuk-bentuk
perbuatan yang dapat dikenakan sanksi sesuai ranah para pihak adalah sebagai
berikut :
Penyedia Barang/Jasa
Ø
Berusaha mempengaruhi
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan
cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya
yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam
Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ø
Melakukan persekongkolan
dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil
dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.
Ø
Membuat dan/atau
menyampaikan dokumen dan/ atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi
persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan.
Ø
Mengundurkan diri setelah
batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak
dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat
diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
Ø
Tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab.
Ø
Ditemukan adanya
ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
Ø
Terlambat menyelesaikan
pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan
Penyedia Barang/Jasa.
Ø
Konsultan perencana yang
tidak cermat dan mengakibatkan kerugian negara.
Kelompok Kerja
Ulp/Pejabat Pengadaan
ü
Terjadi pelanggaran
dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa oleh Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan.
ü
Terjadi kecurangan dalam
pengumuman Pengadaan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
Pejabat Pembuat Komitmen
ü
Terjadi cidera janji
terhadap ketentuan yang termuat dalam Kontrak.
ü
Terjadi keterlambatan
pembayaran
Adapun
bentuk sanksi yang dapat dikenakan para pihak tersebut sesuai dengan
pelanggaran adalah sebagai berikut :
Sanksi
Administratif
Pemberian
sanksi administratif, dilakukan oleh PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
kepada penyedia sesuai dengan ketentuan admisnitrasi yang diberlakukan dalam
peraturan pengadaan ini. Bentuk-bentuk sanksi administrasi yang dapat dikenakan
kepada penyedia adalah :
1.
Digugurkan penawarannya
atau pembatalan pemenang atas ditemukan adanya penyimpangan upaya mempengaruhi
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan guna memenuhi keinginannya yang
bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan, melakukan
persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran
di luar prosedur, dan membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/ atau
keterangan lain yang tidak benar.
2.
Pemberlakukan denda
terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana
ditetapkan. Sanksi ini juga dapat diterapkan dalam konteks perdata sebuah
perjanjian atau kontrak.
3.
Pencairan jaminan yang
diterbitkan atas pelanggaran yang dilakukan. Untuk selanjutnya dicairkan masuk
ke kas negara / daerah.
4.
Penyampaian laporan
kepada pihak yang berwenangan menerbitkan perizinan, terhadap penyimpangan yang
dilakukan sehingga dianggap perlu untuk dilakukan pencabutan izin yang
dimiliki.
5.
Pemberlakukan sanksi
administrasi berupa pengenaan sanksi finansial atas ditemukan adanya
ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
6.
Kewajiban untuk menyusun
perencanaan ulang dengan biaya sendiri atas Konsultan perencana yang tidak
cermat dalam menyusun perencanaan dan mengakibatkan kerugian negara. Sanksi ini
juga dapat diterapkan dalam konteks perdata sebuah perjanjian atau kontrak
Dalam
hal yang melakukan pelanggaran adalah PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
yang notabenenya adalah berstatus pegawai negeri, maka jika ditetapkan telah
melakukan pelanggaran seperti tidak belakukan tahapan proses pengadaan yang
telah diatur atau melakukan kecurangan dalam proses pengadaan, berlaku sanksi
yang diatur di dalam aturan kepegawaian yang diberikan oleh pihak yang
mempunyai kewenangan menerbitkan sanksi, seperti teguran, penundaan kenaikan
pangkat, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian, sesuai ketentuan peraturan
kepegawaian.
Sanksi
Pencantuman Dalam Daftar Hitam
Pemberian
sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam kepada Penyedia, dilakukan oleh PA/KPA
setelah mendapat masukan dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sesuai
dengan ketentuan.
Pada tahapan proses pemilihan
barang/jasa, Penyedia Barang/Jasa dapat dikenakan
sanksi blacklist apabila:
1.
Terbukti melakukan KKN,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh
instansi yang berwenang;
2.
Mempengaruhi ULP (Unit
Layanan Pengadaan)/Pejabat Pengadaan/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)/pihak lain
yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak
langsung dalam penyusunan Dokumen Pengadaan dan/atau HPS yang mengakibatkan
terjadinya persaingan tidak sehat;
3.
Mempengaruhi
ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun,
baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang
bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.
Melakukan persekongkolan
dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil
dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
5.
Membuat dan/atau
menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi
persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
6.
Mengundurkan diri dari
pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
dan/atau tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
7.
Membuat dan/atau
menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
8.
Mengundurkan diri pada
masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh
ULP/Pejabat Pengadaan;
9.
Menolak untuk menaikkan
nilai jaminan pelaksanaan untuk penawaran dibawah 80% HPS;
10.
Memalsukan data tentang
Tingkat Komponen Dalam Negeri;
11.
Mengundurkan diri bagi
pemenang dan pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) pada saat penunjukan
Penyedia Barang/Jasa dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK; dan/atau
12.
Mengundurkan
diri dari peraksanaan penandatanganan kontrak dengan arasan yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh PPK.
Pada tahapan kontrak, Penyedia
Barang/Jasa yang telah terikat kontrak dikenakan
sanksi blacklist apabila:
1.
Terbukti melakukan KKN,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pelaksanaan kontrak yang diputuskan
oleh instansi yang berwenang;
2.
Menolak menandatangani
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
3.
Mempengaruhi PPK dalam
bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi
keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah
ditetapkan dalam Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.
Melakukan pemalsuan
dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
5.
Melakukan perbuatan
lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sehingga dilakukan
pemutusan kontrak sepihak oleh PPK;
6.
Meninggalkan pekerjaan
sebagaimana yang diatur kontrak secara tidak bertanggungjawab;
7.
Memutuskan kontrak secara
sepihak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa; dan/atau
8.
Tidak menindaklanjuti
hasil rekomendasi audit pihak yang berwenang yang mengakibatkan timbulnya
kerugian keuangan Negara.
Dituntut
Ganti Rugi
Pemberlakukan tuntuan
ganti rugi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dikenakan berupa:
ü
Terjadi pelanggaran
dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa oleh Kelompok
Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
ü
Ganti rugi yang dibayar
oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai
tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku
pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia; atau dapat diberikan kompensasi
sesuai ketentuan dalam Kontrak.
C.
KAJIAN DAN MANFAAT UUJK BAGI MASYARAKAT
Tinjauan Umum (Kajian) Tentang UUJK
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan
budaya yang mempunyai peran penting daam pencapaian berbagai sasaran guna
menunjang terwujudnya pembangunan nasional.
Jasa konstruksi juga dapat disebut sebagai layanan jasa konsultasi
perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para
pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia
jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau
badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan
hukum.
Undang-undang tentang pengaturan jasa konstruksi memiliki beberapa
tujuan yang dijabarkan dalam UUJK No.18 Tahun 1999 diantaranya:
1.
Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk
mewujudkan struktur usaha yang koloh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil
pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
2.
Mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin
kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan
kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
3.
Mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Secara
umum materi muatan dalam Undang-Undang ini meliputi tanggung jawab dan
kewenangan, usaha jasa konstruksi, penyelenggaraan usaha jasa konstruksi,
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi, tenaga kerja
konstruksi, pembinaan, sistem informasi jasa konstruksi, partisipasi
masyarakat, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, dan ketentuan
peralihan.
Peran masyarakat dalam keberlangsungan jasa konstruksi diperlukan,
diantaranya berupa hak dan kewajiban yang harus terpenuhi dari kedua belah
pihak antara pelaku jasa konstruksi terhadap masyarakat yang bersangkutan.
Masyarakat berhak melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa
konstruksi dan memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami
secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Selain itu
masyarakat juga berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan
yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi serta ikut serta dalam
mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
Masyarakat jasa
konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau
kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
Masyarakat jasa konstruksi ini diselenggarakan melalui suatu forum jasa
konstruksi yang dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri. Forum
ini bersifat mandiri dan memiliki serta menjunjung tinggi kode etik profesi. Forum yang dimaksud terdiri atas unsur-unsur:
1.
Asosiasi perusahaan jasa konstruksi
2.
Asosiasi profesi jasa konstruksi
3.
Asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha jasa konstruksi
4.
Masyarakat intelektual
5.
Organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dengan kepetingan di bidang
jasa konstruksi atau yang mewakili konsumen jasa konstruksi
6.
Insitusi pemerintahan
7.
Unsur-unsur lain yang dianggap perlu
Forum mempunyai kesempatan yang seluas luasnya untuk berperan dalam
upaya menumbuhkembangkan usaha jasa konstruksi nasional yang berfungsi untuk:
1.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
2.
Membahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi
nasional
3.
Tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masayarakat
4.
Member masukan kepada pemerintah dalam merumuskan peraturan,
pemberdayaan, dan pengawasan
Jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh
anggota masyarakat di berbagai tingkatan sebagaimana terlihat dari makin
besarnya jumlah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
Peningkatan jumlah perusahaan ini ternyata belum diikuti dengan
peningkatan kualifikasi dan kinerjanya, yang tercermin pada kenyataan bahwa
mutu produk, ketepatan waktu pelaksanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber daya
manusia, modal, dan teknologi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi belum
sebagaimana yang diharapkan. Dengan tingkat kualifikasi dan kinerja tersebut,
pada umumnya pangsa pasar pekerjaan konstruksi yang berteknologi tinggi belum
sepenuhnya dapat dikuasai oleh usaha jasa konstruksi nasional.
Kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi perlu
ditingkatkan, termasuk kepatuhan para pihak, yakni pengguna jasa dan penyedia
jasa, dalam pemenuhan kewajibannya serta pemenuhan terhadap ketentuan yang
terkait dengan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, agar
dapat mewujudkan bangunan yang berkualitas dan mampu berfungsi sebagaimana yang
direncanakan. Di sisi lain, kesadaran masyarakat akan manfaat dan arti penting
jasa konstruksi masih perlu ditumbuhkembangkan agar mampu mendukung terwujudnya
ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal.
Disamping peran masyarakat jasa
konstruksi, pemerintah juga memiliki peran dalam
penyelenggaraan suatu jasa konstruksi, yaitu melakukan pembinaan jasa konstruksi
dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Pengaturan yang dimaksud
dilakukan dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan dan standar-standar
teknis. Sedangkan pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan
masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya
dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad. 2017. “Prinsip Dasar dan Etika Pengadaan Barang Jasa Pemerintah”, http://ahmaddamopolii.info/2017/08/02/prinsip-dasar-dan-etika-pengadaan-barangjasa-pemerintah/
, diakses pada 9 November 2018
BPPK. 1999. “Jasa
Konstrusksi”, UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1999,
diakses pada 9 November 2018
Fahrurrazi. 2017. “Sanksi dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah”, https://fahrurrazi.id/sanksi-dalam-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/
, diakses pada 9 November 2018
Fatonah, Kurnia. 2017. “Estimasi Anggaran Biaya Struktur Proyek Pembangunan Hotel Quad Makassar
Menggunakan Metode SNI”, http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/jkts/article/download/900/607
, diakses pada 9 November 2018
Khedanta. 2011. “Fungsi dan Langkah Pembuatan Rancangan Anggaran Biaya Bangunan”, https://khedanta.wordpress.com/2011/04/11/fungsi-dan-langkah-pembuatan-rancangan-anggaran-biaya-bangunan/
, diakses pada 9 November 2018
Kemendikbud. 2017. “Sanksi Pelanggaran Pengadaan Barang Jasa”, https://pengadaan.kemdikbud.go.id/artikel/selanjutnya/sanksi-pelanggaran-pengadaan-barangjasa
, diakses pada 9 November 2018
Murtono, Joko. 2016. “Evaluasi Anggaran Biaya dan Pelaksanaan Pada Proyek Pembangunan Gedung
Kantor Kecamatan di Sragen”, http://eprints.ums.ac.id/46510/26/11.%20NASKAH%20PUBLIKASI.pdf
, diakses pada 9 November 2018
Presiden. 2018. “Administrasi
Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa”, Perpres no 16 tahun 2018, diakses pada 9 November 2018
Reszha. 2017. “Sanksi Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah”, https://reszajulianisha.wordpress.com/2017/06/23/sanksi-dalam-pelaksanaan-pengadaan-barangjasa-pemerintah/
, diakses pada 9 November 2018
Suryanto. 2018. “Ruang Lingkup Tujuan Kebijakan Prinsip dan Etika Pengadaan Barang Jasa”,
http://kap-suryanto.id/2018/07/09/ruang-lingkup-tujuan-kebijakan-prinsip-dan-etika-pengadaan-barangjasa/
, diakses pada 9 November 2018
Komentar
Posting Komentar