ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN-2




A.                PENYUSUN ANGGARAN PERUSAHAAN ATAU ANGGARAN PROYEK PEMBANGUNAN
Manajemen proyek selalu diungkapkan bahwa suatu proyek dalam pelaksanaanya harus memenuhi 3 kriteria, yaitu biaya proyek, mutu pekerjaan dan waktu penyelesaian pekerjaan. Namun hal yang utama dalam sebuah kegiatan proyek adalah masalah pendanaan atau biaya proyek. Sehingga bila biaya kegiatan proyek tersedia dengan cukup maka kegiatan proyek dari awal hingga akhir proyek akan berjalan dengan lancer. Namun sebaliknya apabila biaya tersebut kurang maka akan terjadi banyak hambatan untuk menjalankan proyek tersebut, misalnya saja mutu pekerjaan akan kurang dari standar yang ditentukan, waktu pekerjaan akan terlambat, dan sebagainya.

Analisa anggaran biaya suatu proyek harus dibuat lebih dulu sebelum proyek tersebut dilaksanakan. Penentuan besarnya anggaran biaya yang harus dikeluarkan atau disediakan oleh penyedia anggaran (owner) harus dapat ditentukan dari awal dengan cermat agar semua kebutuhan biaya yang diperlukan dapat terpenuhi dengan baik. Banyak sekali faktor yang harus ditinjau dalam menentukan besarnya biaya yang harus disediakan oleh penyedia anggaran (owner), misalnya jenis-jenis kegiatan yang akan dilakukan dalam suatu proyek, besarnya biaya atau harga satuan dari suatu kegiatan, besarnya volume suatu kegiatan, harga bahan yang dibutuhkan, harga upah pekerja, dan sejenisnya. 2 Semua kegiatan pekerjaan konstruksi baik bangunan gedung, jalan, jembatan dan bangunan air pasti berhubungan dengan biaya.

Menentukan besarnya biaya bangunan (building cost) rancangan pekerjaan konstruksi dari suatu bangunan (gedung, jalan, jembatan, bangunan air dll), diperlukan suatu acuan dasar. Acuan tersebut adalah analisa biaya konstruksi yang disusun melalui kegiatan penelitian produktivitas pekerjaan di lapangan dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan suatu pembangunan (BSN, 2002). Analisa biaya konstruksi sering kita sebut sebagai analisa harga suatu pekerjaan. Analisa harga satuan pekerjaanyang selama ini dikenal adalah analisa BOW (Burgesli ke Openbure Werken) 28 Februari 1921, No. 5372 A. Tetapi bila ditinjau dari perkembangan industri konstruksi saat ini, analisa BOW perlu diadakan penambahan dan penyempurnaan. Hingga saat ini, dalam menentukan rencana anggaran bangunan dan harga satuan pekerjaan, orang tidak lagi memakai pedoman analisa BOW sebagai dasar penentuan harga satuan pekerjaan, karena dalam analisa banyak koefisien-koefisien yang tidak sesuai jika diterapkan dalam kenyataan di lapangan.

Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Rencana anggaran biaya proyek adalah perhitungan total biaya untuk kebutuhan upah dan bahan, serta biaya-biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek. Rencana anggaran biaya secara umum dapat disimpulkan sebagai berikut :
RAB =Ʃ(Volume) x Harga Satuan Pekerjaan

Harga Satuan Pekerjaan
Adalah jumlah harga bahan dan upah tenaga kerja berdasarkan perhitungan analisis. Harga satuan bahan dan upah yang digunakan adalah harga satuan dilokasi pekerjaan untuk waktu tertentu. Secara umum dapat disimpulkan sebagai berikut :
HSP = H.S. Bahan + H.S. Upah

Analisis Harga Satuan Pekerjaan
Analisis harga satuan pekerjaan berfungsi dalam perhitungan rencana anggaran biaya proyek yang didalamnya terdapat angka koefisien yang menunjukkan jumlah kebutuhan material atau bahan dan upah tenaga kerja masing-masing pekerjaan. Analisis harga satuan yang terdapat dalam metode SNI antara lain:
a) Analisis Harga Satuan Bahan
Adalah koefisien dalam analisis SNI yang menyatakan kebutuhan material serta besarnya biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan proyek. Analisis harga satuan bahan dapat disimpulkan sebagai berikut :
ƩBahan = Harga Satuan Bahan x Koefisien Analisis Bahan
b) Analisis Harga Satuan Upah
Adalah koefisien dalam analisis SNI yang menunjukkan banyaknya tenaga kerja yang dibutuhkan dan biaya untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Analisis harga satuan upah dapat disimpulkan sebagai berikut:
ƩUpah = Harga Satuan Upah x Koefisien Analisis Upah Kerja

Volume Pekerjaan
Perhitungan volume setiap pekerjaan sangat diperlukan dalam perencanaan anggaran biaya untuk memperkirakan dan menentukan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk membangun suatu bangunan atau proyek secara keseluruhan mulai dari tahap persiapan hingga terselesaikannya proyek tersebut.

Fungsi RAB
Secara Umum ada 4 Fungsi Utama dari Rancanga Anggaran Biaya (RAB) :
1.                  Menetapkan jumlah total biaya pekerjaan yang menguraikan masing masing item pekerjaan yang akan dibangun. RAB harus menguraikan jumlah semua biaya upah kerja, material dan peralatan termasuk biaya lainnya yang diperlukan misalanya perizinan, kantor atau gudang sementara, fasilitas pendukung misalnya air dan listrik sementara.
2.                  Menetapkan Daftar dan Jumlah Material yang dibutuhkan. Dalam RAB harus dipastikan jumlah masing masing material disetiap komponen pekerjaan. Jumlah material didasarkan dari volume pekerjaan , sehingga kesalahan perhitungan volume setiap komponen pekerjaan akan mempengaruhi jumlah material yang dibutuhkan. Daftar dan Jenis material yang tertuang dalam RAB menjadi dasar pembelian material ke Supplier.
3.                   Menjadi dasar untuk penunjukan/ pemilihan kontraktor pelaksana. Berdasarkan RAB yang ada , maka akan diketahui jenis dan besarnya pekerjaan yang akan dilaksanakan. Dari RAB tersebut akan kelihatan pekerja dan kecakapan apa saja yang dibutuhkan. Berdasarkan RAB tersebut akan diketahui apakah cukup diperlukan satu kontraktor pelaksana saja atau apakah diperlukan untuk memberikan suatu pekerjaan kepada subkontraktor untuk menangani pekerjaan yang dianggap perlu dengan spesialis khusus.
4.                  Peralatan peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan akan diuraikan dalam estiamsi biaya yang ada. Seorang estimator harus memikirkan bagaimana pekerjaan dapat berjalan secara mulus dengan menentukan peralatan apa saja yang dibutuhkan dalam pekerjaan tersebut. Dari RAB juga dapat diputuskan peralatan yang dibutuhkan apakah perlu dibeli langsung atau hanya perlu dengan sistim sewa.. Kebutuhan peralatan dispesifikasikan berdasarkan jenis, jumlah dan lama pemakaian sehingga dapat diketahui berapa biaya yang diperlukan

Keuntungan–Keuntungan Yang Didapatkan Dengan Adanya RAB
Berdasarkan pengalaman yang ada, ketika seseorang melaksanakan pembangunan rumah ataupun proyek proyek lainnya, mereka merasa terbantu dengan adanya Rencana Anggaran Biaya . Sesorang akan terbantu dengan adanya RAB dimana akan menjadi dasar dan pelaksanaan pekerjaan baik saat pembelian material dan pemilihan kontraktor dan bialamana ada perubahan jenis material saat pekerjaan sedang berlangsung. Kesulitan kesulitan pembiayaan juga dapat terbantu dan disederhanakan jika kita mempunyai detail RAB. Berikut adalah beberapa catatan yang dapat membantu anda untuk mengerti apa pentingnya Rancangan Anggaran Biaya tersebut:
·                     Saat pelaksanaan pembangunan sedang berlangsung, tanpa disadari uang yang kita keluarkan cukup besar mengalir. Dengan adanya RAB yang kita miliki, maka kita akan mengatur penyediaan dan pengeluaran berdasarkan schedule pekerjaan. Kita dapat menghitung jumlah pengeluaran berkala dari RAB yang ada untuk pembayaran upah tukang, pembelian materian dan pembelian peralatan . Jika pekerjaan dilakukan oleh suatu kontraktor dimana upah dan material langsung ditangani oleh kontraktor, maka kita dapat mengatur pengeluaran berdasarkan termin (jumlah prosentrase pekerjaan)
·                     Dari detail-detail yang tertuang dalam RAB maka akan didapatkan informasi semua tipe kebutuhan material yang diperlukan untuk masing masing bagian pekerjaan, dan juga akan didaptkan jumlah actual material yang diperlukan. Bedasarkan jenis dan jumlah material yang ada dalam RAB maka kita dapat mempelajarinya dan membuatkan suatu kerja sama dengan pihak supplier untuk mengatasi atau menjaga bilamana terjadi fluktuasi harga. Sebagai contoh kita dapat terlebih dahulu menempatkan uang kita ke suatu toko/ supplier untuk pemesanan jenis dan jumlah material yang sudah ada tertera di RAB.
·                     Dengan detail RAB yang ada, anda dapat mengatur jenis dan jumlah material yang akan dipergunakan sesuai dengan kebutuhannya dilapangan. Ini akan membantu penyimpanan material yang tidak diperlukan digudang dimana akan mejaga bertumpuknya material dan juga menjaga perputaran uang anda. Juga akan mengamankan barang barang anda tertumpuk lama sehingga akan bisa mengakibatkan material tidak bisa terpakai.
·                     Dengan pengaturan jumlah material yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan pemakaian maka akan memperlancar jalannya pekerjaan dan juga akan menghindari terbuangnya material oleh pekerja.
·                     RAB juga memberikan spesifikasi masing masing material yang dibutuhkan dalam tahapan konstruksi, dimana hal ini juga membantu untuk memeriksa apakah standard dan kwalitas bahan yang masuk sudah sesuai dengan kebutuhan bangunan anda.
·                     Jika semua material dan gudang dapat di sesuaikan dengan kebutuhannya maka juga akan membantu waktu penyelesaian dari pembangunan rumah yang juga akan mengurangi biaya yang akan dikeluarkan misalanya biaya penjaga gudang.
·                     Jika anda kurang mahir dalam menghitung RAB terhadap rumah yang ingin anda bangun, anda dapat meminta kepada sebuah konsultan yang biasa dalam membuat RAB, atau dapat juga anda lakukan dengan meminta kepada kontraktor yang akan mengerjakan untuk membuat RAB terhadap pekerjaan yang akan dibangun. Dengan RAB yang ada anda dapat membandingkan harga antara harga yang dibuat oleh sikonsultan dengan harga yang dibuat oleh calon kontraktor.
·                     Jika anda mempunyai dana yang terbatas, maka anda dapat menggunakan RAB ini sebagai dasar perhitungan untuk meminjam besar dana yang akan anda pinjam.
·                      RAB akan membantu kecepatan pekerjaan , dimana pemilik dan pekerja akan mempunyai acuan untuk kemulusan berlangsungnya pekerjaan. Semakin cepat rumah anda selesai dibangun maka anda akan semakin cepat dapat menempatinya

Komponen-Komponen Yang Perlu Dihitung Dalam RAB
Dalam suatu konstruksi bangunan rumah ada dua bagian segi pembiayaan yang perlu diperhitungkan, yaitu :
a. biaya pokok yang berhubungan dengan material, upah kerja dan peralatan.
b. biaya operasional termasuk biaya perijinan, fasilitas atau sarana (air, listrik sementara, gudang dll), dan juga perlu diperhitungkan biaya tidak terduga.
Dalam perhitungan RAB suatu bangunan rumah , semua bagian komponen yang diperlukan dalam pekerjaan hingga selesai harus betul betul diperhitungkan, dimulai dari awal pekerjaan sampai selesai nya tahap konstruksi.

Langkah -Langkah Menghitung RAB
1.                  Persiapan dan Pengecekan Gambar Kerja
Gambar Kerja adalah dasar untuk menentukan pekerjaan apa saja yang ada dalam komponen bangunan yang akan dikerjakan. Dari gambar akan didapatkan ukuran , bentuk dan spesifikasi pekerjaan. Pastikan gambar mengandung semua ukuran dan spesifikasi material yang akan digunakan untuk mempermudah perhitungan volume pekerjaan. Dari gambar yang ada anda disini sudah memulai coretan coretan item pekerjaan apa saja yang akan dihitung dalam pembuatan RAB nya. Dalam tahap persiapan ini perlua juga dilakukan pengecekan harga harga material dan upah yang ada disekitar atau lokasi paling dekat dengan tempat bangunan rumah akan dikerjakan.

2.                  Perhitungan Volume
Langkah awal untuk menghitung volume pekerjaan, yang perlu dilakukan adalah mengurutkan seluruh item dan komponen pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja yang ada. Jika anda merasa seluruh item pekerjaan sudah tertuang , selanjutnya anda memluai menghitung volume masing masing volume pekerjaan tersebut. Untuk format sederhana dan memudahkan perhitungan , anda dapat melakukannya dalam format excel. Suatu hal yang perlu diperhitungkan adalah satuan pekerjaan yang dihitung harus sama dengan analisa harga satuan pekerjaan. Jika perhitungan sudah selesai, tidak salah jika anda melakukan pengecekan kembali bilamana ada kemungkinan kesalahan perhitungan ukuran.


3.         Membuat Harga Satuan Pekerjaan
Untuk menghitung Harga Satuan Pekerjaan, yang perlu dipersiapakan adalah sebagai berikut:


https://khedanta.files.wordpress.com/2011/04/21.png?w=620&h=196 




·                     Indeks (koefisien) analisa pekerjaan
·                     Harga Material/ Bahan sesuai satuan
·                     Harga upah kerja per hari termasuk mandor, kepala tukang, tukang dan pekerja
Indeks (koefisien) analisa pekerjaan mungkin sedikit agak rumit dan membingungkan , jika anda kurang paham darimana (indeks) koefisien tersebut, anda dapat menggunakan indeks resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah (anda dapat melihatnya dari SNI yang sudah ada saat ini untuk masing masing item pekerjaan). Untuk harga material dan upah kerja , anda tinggal memasukkan harga berdsarkan harga yang ada didaerah anda. Anda juga perlu mengantisipasi nilai harga yang dimasukkan bilamana kemungkinan akan ada kenaikan harga jika pekerjaan masih lama untuk dimulai.Untuk membantu anda dalam pembuatan Analisa Harga satuan, anda dapat melihat 
 Analisa Harga Satuan dalam bentuk format excel.

4.         Perhitungan Jumlah Biaya Pekerjaan
Setelah didapatkan volume dan harga satuan pekerjaan , kemudian kita tinggal mengalikannya sehingga didapat harga biaya pekerjaan dari masing masing item pekerjaan.Untuk memisahkan biaya antara Upah kerja dan Jumlah Biaya Material, anda dapat memisahkan kolom perhitungan. Ini dapat anda pergunakan jika misalnya kontrak upah terpisah dengan pembelian material.

5.         Rekapitulasi
Rekapitulasi adalah jumlah masing masing sub item pekerjaan dan kemudian ditotatlkan sehinggan didapatkan jumlah total biaya pekerjaan. Dalam rekapitulasi ini bilamana diperlukan juga ditambahkan biaya overhead dan biaya pajak.

B.                 PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH

Etika Pengadaan
Adapun mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah telah tercantum dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
1.                  Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.
2.                  Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
3.                  Meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
4.                  Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
5.                  Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
6.                  Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
7.                  Mendorong pemerataan ekonomi.
8.                  Mendorong Pengadaan Berkelanjutan.

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
1.                  Meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.
2.                  Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif.
3.                  Memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa.
4.                  Mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa.
5.                  Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta
6.                  Transaksi elektronik.
7.                  Mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
8.                  Memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
9.                  Mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif.
10.              Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.

Prinsip-Prinsip Dasar
1.                  Efisien : pengadaan barang/jasa harus diusahakan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
2.                  Efektif : pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberi manfaat yang sebesar-besarnya.
3.                  Transparan : semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
4.                  Terbuka : pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh sema penyedia barang/jasa yang memenuhi pesyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas
5.                  Bersaing : pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa.
6.                  Adil/Tidak diskriminatif : memberikan perlakukan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan pada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
7.                  Akuntabel : harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggung-jawabkan.

Etika Pengadaan
1.                  Tertib dan tanggung jawab, yaitu melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa.
2.                  Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.
3.                  Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
4.                  Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak.
5.                  Menghindari Conflict of Interest, yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa.
6.                  Menghindari pemborosan, yaitu mencegah dan menghindari terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.
7.                  Menghindari penyalahgunaan wewenang, yaitu menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
8.                  Tidak menerima, menawarkan atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dai dan atau siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Pertentangan Kepentingan Pihak Yang Terkait Sebagaimana Dimaksud Adalah Sebagai Berikut:
1.                  Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/ Seleksi yang sama;
2.                  konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
3.                  konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
4.                  pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah;
5.                  PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/ atau

Sanksi Pengadaan
Pengaturan tentang Sanksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur di dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 124 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Di dalam pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan dan sanksi yang dapat dikenakan bagi para pihak dalam pelaksaan pengadaan sesuai ranah dan fungsi tanggungjawab masing-masing.
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikenakan sanksi sesuai ranah para pihak adalah sebagai berikut :

Penyedia Barang/Jasa
Ø   Berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ø   Melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.
Ø   Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/ atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan.
Ø   Mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
Ø   Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab.
Ø   Ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
Ø   Terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa.
Ø   Konsultan perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian negara.

Kelompok Kerja Ulp/Pejabat Pengadaan
ü   Terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
ü   Terjadi kecurangan dalam pengumuman Pengadaan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan

Pejabat Pembuat Komitmen
ü   Terjadi cidera janji terhadap ketentuan yang termuat dalam Kontrak.
ü   Terjadi keterlambatan pembayaran

Adapun bentuk sanksi yang dapat dikenakan para pihak tersebut sesuai dengan pelanggaran adalah sebagai berikut :
Sanksi Administratif
Pemberian sanksi administratif, dilakukan oleh PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan kepada penyedia sesuai dengan ketentuan admisnitrasi yang diberlakukan dalam peraturan pengadaan ini. Bentuk-bentuk sanksi administrasi yang dapat dikenakan kepada penyedia adalah :
1.             Digugurkan penawarannya atau pembatalan pemenang atas ditemukan adanya penyimpangan upaya mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan, melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran di luar prosedur, dan membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/ atau keterangan lain yang tidak benar.
2.             Pemberlakukan denda terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan. Sanksi ini juga dapat diterapkan dalam konteks perdata sebuah perjanjian atau kontrak.
3.             Pencairan jaminan yang diterbitkan atas pelanggaran yang dilakukan. Untuk selanjutnya dicairkan masuk ke kas negara / daerah.
4.             Penyampaian laporan kepada pihak yang berwenangan menerbitkan perizinan, terhadap penyimpangan yang dilakukan sehingga dianggap perlu untuk dilakukan pencabutan izin yang dimiliki.
5.             Pemberlakukan sanksi administrasi berupa pengenaan sanksi finansial atas ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
6.             Kewajiban untuk menyusun perencanaan ulang dengan biaya sendiri atas Konsultan perencana yang tidak cermat dalam menyusun perencanaan dan mengakibatkan kerugian negara. Sanksi ini juga dapat diterapkan dalam konteks perdata sebuah perjanjian atau kontrak
Dalam hal yang melakukan pelanggaran adalah PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang notabenenya adalah berstatus pegawai negeri, maka jika ditetapkan telah melakukan pelanggaran seperti tidak belakukan tahapan proses pengadaan yang telah diatur atau melakukan kecurangan dalam proses pengadaan, berlaku sanksi yang diatur di dalam aturan kepegawaian yang diberikan oleh pihak yang mempunyai kewenangan menerbitkan sanksi, seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian, sesuai ketentuan peraturan kepegawaian.
Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam
Pemberian sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam kepada Penyedia, dilakukan oleh PA/KPA setelah mendapat masukan dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan.
Pada tahapan proses pemilihan barang/jasa, Penyedia Barang/Jasa dapat dikenakan sanksi blacklist apabila:
1.             Terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
2.             Mempengaruhi ULP (Unit Layanan Pengadaan)/Pejabat Pengadaan/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan Dokumen Pengadaan dan/atau HPS yang mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat;
3.             Mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.             Melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
5.             Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
6.             Mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
7.             Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
8.             Mengundurkan diri pada masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
9.             Menolak untuk menaikkan nilai jaminan pelaksanaan untuk penawaran dibawah 80% HPS;
10.         Memalsukan data tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri;
11.         Mengundurkan diri bagi pemenang dan pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) pada saat penunjukan Penyedia Barang/Jasa dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK; dan/atau
12.         Mengundurkan diri dari peraksanaan penandatanganan kontrak dengan arasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh PPK.

Pada tahapan kontrak, Penyedia Barang/Jasa yang telah terikat kontrak dikenakan sanksi blacklist apabila:
1.             Terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pelaksanaan kontrak yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
2.             Menolak menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
3.             Mempengaruhi PPK dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.             Melakukan  pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak termasuk pertanggungjawaban keuangan;
5.             Melakukan perbuatan lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sehingga dilakukan pemutusan kontrak sepihak oleh PPK;
6.             Meninggalkan pekerjaan sebagaimana yang diatur kontrak secara tidak bertanggungjawab;
7.             Memutuskan kontrak secara sepihak karena kesalahan Penyedia  Barang/Jasa; dan/atau
8.             Tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi audit pihak yang berwenang yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara.

Dituntut Ganti Rugi
Pemberlakukan tuntuan ganti rugi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dikenakan berupa:
ü   Terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa oleh  Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
ü   Ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia; atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam Kontrak.

C.                KAJIAN DAN MANFAAT UUJK BAGI MASYARAKAT

Tinjauan Umum (Kajian) Tentang UUJK
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peran penting daam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya pembangunan nasional.

Jasa konstruksi juga dapat disebut sebagai layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum.

Undang-undang tentang pengaturan jasa konstruksi memiliki beberapa tujuan yang dijabarkan dalam UUJK No.18 Tahun 1999 diantaranya:
1.                  Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang koloh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
2.                  Mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.                  Mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.

Secara umum materi muatan dalam Undang-Undang ini meliputi tanggung jawab dan kewenangan, usaha jasa konstruksi, penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi, tenaga kerja konstruksi, pembinaan, sistem informasi jasa konstruksi, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, dan ketentuan peralihan.

Peran masyarakat dalam keberlangsungan jasa konstruksi diperlukan, diantaranya berupa hak dan kewajiban yang harus terpenuhi dari kedua belah pihak antara pelaku jasa konstruksi terhadap masyarakat yang bersangkutan. Masyarakat berhak melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi dan memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Selain itu masyarakat juga berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi serta ikut serta dalam mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.

Masyarakat jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi. Masyarakat jasa konstruksi ini diselenggarakan melalui suatu forum jasa konstruksi yang dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri. Forum ini bersifat mandiri dan memiliki serta menjunjung tinggi kode etik profesi. Forum yang dimaksud terdiri atas unsur-unsur:
1.                  Asosiasi perusahaan jasa konstruksi
2.                  Asosiasi profesi jasa konstruksi
3.                  Asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha jasa konstruksi
4.                  Masyarakat intelektual
5.                  Organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dengan kepetingan di bidang jasa konstruksi atau yang mewakili konsumen jasa konstruksi
6.                  Insitusi pemerintahan
7.                  Unsur-unsur lain yang dianggap perlu
Forum mempunyai kesempatan yang seluas luasnya untuk berperan dalam upaya menumbuhkembangkan usaha jasa konstruksi nasional yang berfungsi untuk:
1.                  Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
2.                  Membahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional
3.                  Tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masayarakat
4.                  Member masukan kepada pemerintah dalam merumuskan peraturan, pemberdayaan, dan pengawasan

Jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh anggota masyarakat di berbagai tingkatan sebagaimana terlihat dari makin besarnya jumlah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.

Peningkatan jumlah perusahaan ini ternyata belum diikuti dengan peningkatan kualifikasi dan kinerjanya, yang tercermin pada kenyataan bahwa mutu produk, ketepatan waktu pelaksanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia, modal, dan teknologi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi belum sebagaimana yang diharapkan. Dengan tingkat kualifikasi dan kinerja tersebut, pada umumnya pangsa pasar pekerjaan konstruksi yang berteknologi tinggi belum sepenuhnya dapat dikuasai oleh usaha jasa konstruksi nasional.

Kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi perlu ditingkatkan, termasuk kepatuhan para pihak, yakni pengguna jasa dan penyedia jasa, dalam pemenuhan kewajibannya serta pemenuhan terhadap ketentuan yang terkait dengan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, agar dapat mewujudkan bangunan yang berkualitas dan mampu berfungsi sebagaimana yang direncanakan. Di sisi lain, kesadaran masyarakat akan manfaat dan arti penting jasa konstruksi masih perlu ditumbuhkembangkan agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal.

Disamping peran masyarakat jasa konstruksi, pemerintah juga memiliki peran dalam penyelenggaraan suatu jasa konstruksi, yaitu melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Pengaturan yang dimaksud dilakukan dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan dan standar-standar teknis. Sedangkan pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam pelaksanaan jasa konstruksi.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad. 2017. “Prinsip Dasar dan Etika Pengadaan Barang Jasa Pemerintah”, http://ahmaddamopolii.info/2017/08/02/prinsip-dasar-dan-etika-pengadaan-barangjasa-pemerintah/ , diakses pada 9 November 2018

BPPK. 1999. “Jasa Konstrusksi”, UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1999, diakses pada 9 November 2018

Fahrurrazi. 2017. “Sanksi dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah”, https://fahrurrazi.id/sanksi-dalam-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/ , diakses pada 9 November 2018

Fatonah, Kurnia. 2017. “Estimasi Anggaran Biaya Struktur Proyek Pembangunan Hotel Quad Makassar Menggunakan Metode SNI”, http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/jkts/article/download/900/607 , diakses pada 9 November 2018

Khedanta. 2011. “Fungsi dan Langkah Pembuatan Rancangan Anggaran Biaya Bangunan”,  https://khedanta.wordpress.com/2011/04/11/fungsi-dan-langkah-pembuatan-rancangan-anggaran-biaya-bangunan/ , diakses pada 9 November 2018

Kemendikbud. 2017. “Sanksi Pelanggaran Pengadaan Barang Jasa”, https://pengadaan.kemdikbud.go.id/artikel/selanjutnya/sanksi-pelanggaran-pengadaan-barangjasa , diakses pada 9 November 2018

Murtono, Joko. 2016. “Evaluasi Anggaran Biaya dan Pelaksanaan Pada Proyek Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan di Sragen”, http://eprints.ums.ac.id/46510/26/11.%20NASKAH%20PUBLIKASI.pdf , diakses pada 9 November 2018

Presiden. 2018. “Administrasi Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa”, Perpres no 16 tahun 2018, diakses pada 9 November 2018

Reszha. 2017. “Sanksi Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah”, https://reszajulianisha.wordpress.com/2017/06/23/sanksi-dalam-pelaksanaan-pengadaan-barangjasa-pemerintah/ , diakses pada 9 November 2018

Suryanto. 2018. “Ruang Lingkup Tujuan Kebijakan Prinsip dan Etika Pengadaan Barang Jasa”, http://kap-suryanto.id/2018/07/09/ruang-lingkup-tujuan-kebijakan-prinsip-dan-etika-pengadaan-barangjasa/ , diakses pada 9 November 2018


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengoperasikan MS Access

Dampak Konsumerisme Gadget Di Kalangan Remaja (KIR)

Riset Operasi (Operation Research)