ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN (7,8,9)


PERAN MASYARAKAT UMUM DAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI

Peran masyarakat umum dan masyarakat jasa konstruksi diatur sebagai berikut:
1.                   Hak dan kewajiban masyarakat umum dalam rangka tertib jasa konstruksi
Hak masyarakat
a.                   Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi
b.                   Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
Kewajiban Masyarakat
a.                   Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan konstruksi
b.                   Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum

2.                   Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi (masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha pekerja konstruksi ) dikembangkan melalui suatu forum yang keanggotaanya meliputi unsur-unsur swasta (Asosiasi jasa konstruksi,asosiasi mitra usaha jasa konstruksi, lembaga konsumen, dan organisasi kemasyarakatan yang terkait) serta unsur pemerintah yang berfungsi untuk;
a.                   Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
b.                   Membahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional
c.                   Mendorong tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masyarakat
d.                   Memberi masukan kepada pemerintah dalam merumuskan pengaturan ,pemberdayaan dan pengawasan.
3.                   Pelaksanaan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang inpenden dan mandiri ,yang beranggotakan wakil-wakil asosiasi perusahaan ,asosiasi profesi jasa konstruksi, pakar dan perguruan tinggi serta pemerintah yang mempunyai tugas, yaitu
a.                   Melakukan penelitian dan pengembangan jasa konstruksi
b.                   Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi
c.                   Memberikan sertifikat registrasi badan usaha
d.                   Melakukan akreditasi sertifikat keterampilan dan keahlian kerja
e.                   Menyelenggarakan/meningkatkan peran arbitrase mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi




PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI

Pembinaan Jasa konstruksi di atur dalam UU no.18 Tahun 1999 dan PP 30 Tahun 2000
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada Pengguna dan penyedia Jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayan dan pengawasan. Materi yang dibagikan mengenai tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan dan jasa konstruksi.
Tujuan Pembinaan:
1.                   Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan yang berkualitas
2.                   Mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi sehingga:
a.                   Menjamin kesetaraan pengguna jasa dan penyedia jasa akan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi
b.                   Meningkatkan kepatuhan akan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3.          Mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi
Obyek Pembinaan
Pembinaan dilakukan kepada :
1.                   Penyedia Jasa
Usaha orang perseorangan dan Badan Usaha yang berbadan hukum ataupun yang bukan berbadan hukum
2.                   Pengguna Jasa
Instansi pemerintah pusat dan daerah, Orang Perseorangan, dan Badan Usaha yang berbadan hukum ataupun yang bukan berbadan hukum
3.                   Masyarakat Jasa Konstruksi
Asosiasi perusahaan & profesi, perguruan tinggi, pakar, dll
Bentuk Pembinaan
1.                   Pengaturan
a.                   Melaksanaan kebijakan nasional terkait dengan jasa konstruksi
b.                   Menyebarluaskan peraturan per-UUan Jasa Konstruksi
2.                   Pemberdayaan
a.                   Melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan
b.                   Menerbitkan perizinan Usaha Jasa Konstruksi
3.                   Pengawasan sesuai kewenangannya untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi
PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

1.                   Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berlandaskan pada asas:
a.                   Kejujuran Dan Keadilan
b.                   Manfaat
c.                   Kesetaraan
d.                   Keserasian
e.                   Keseimbangan
f.                    Profesionalitas
g.                   Kemandirian
h.                   Keterbukaan
i.                    Kemitraan
j.                    Keamanan Dan Keselamatan
k.                   Kebebasan
l.                    Pembangunan BerkelanjutanWawasan Lingkungan.

2.                   Tujuan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Tujuan dari Penyelenggaraan Jasa Konstruksi UU No 2 tahun 2017 antara lain sebagai berikut:
1)                  Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstrrrksi yang berkualitas
2)                  Mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3)                  Mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi
4)                  Menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keamanan dan keselamatan; keselamatan publik dan lingkungan terbangun; menciptakan kenyamanan
5)                  Menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik
6)                  Menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.





3.                   Undang-Undang Jasa Konstruksi antara Pemerintah dan DPR-RI
Kesepakatan tentang Undang-Undang Jasa Konstruksi antara Pemerintah dengan DPR-RI adalah sebagai berikut:
1)                  Adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
2)                  Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat;
3)                  Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
4)                  Lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan;
5)                  Adanya aspek perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi;
6)                  Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi;
7)                  Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi;
8)                  Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).





UNSUR-UNSUR JASA KONSTRUKSI

Bidang Jasa Konstruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda pebangunan nasional. Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana pembangunan, sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi situasi yang objektif dan kondusif dalam pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 18 Tahun 1999 ini menganut asas : kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 1999). Pengaturan jasa konstruksi ini dibuat memiliki tujuan yaitu untuk:
1.                   Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
2.                   Mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.                   Mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum.
Usaha-usaha untuk mewujudkan sebuah bangunan diawali dari tahap ide hingga tahap pelaksanaan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dari fase perencanaan sampai dengan pelaksanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga pihak, yaitu: pihak pemilik proyek/owner/prinsipal/employer/client/bouwheer; pihak perencana/designer dan pihak kontraktor/aannemer.
Orang/badan yang membiayai, merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut unsure-unsur pelaksana pembangunan. Masing-masing unsur tersebut mempunyai tugas, kewajiban, tanggungjawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya masing-masing. Dalam melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing pihak (sesuai dengan posisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai dengan hubungan kerja yang telah ditetapkan. Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.


PEMILIK PROYEK

Pemilik proyek atau pemberi tugas atau pengguna jasa adalah orang atau badan yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorangan, badan/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.
Hak dan kewajiban pengguna jasa adalah:
1.                   Menunjuk prenyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
2.                   Meminta laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
3.                   Memberikan fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia  jasa untuk kelancaran pekerjaan.
4.                   Menyediakan lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
5.                   Menyediakan dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
6.                   Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara menempatkan waktu atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
7.                   Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
8.                   Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.
Wewenang pemberi tugas adalah:
1.                   Memberitahukan hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.
2.                   Dapat mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor jika telah terjadi hal-hal di luar kontrak yang ditetapkan.

KONSULTAN
Pihak atau badan yang disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan yang menangani bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal, dan alin sebagainya. Berbagai jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu kesatuan yang disebut sebagai konsultan perencana.

KONSULTAN PERENCANA
Konsultan perencana adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan bangunan. Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah:
1.                   Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
2.                   Memberikan usulan serta pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
3.                   Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat.
4.                   Membuat gambar revisi bila tejadi perubahan perencanaan.
Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.

KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan pembangunan. Hak dan kewajiban konsultan pengawas adalah:
1.                   Menyelesaikan pelaksanaan pekarjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
2.                   Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
3.                   Melakukan perhitungan prestasi pekerjaan.
4.                   Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
5.                   Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
6.                   Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
7.                   Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
8.                   Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
9.                   Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan).

KONTRAKTOR
Kontraktor adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan.



Hak dan kewajiban kontraktor adalah:
1.                   Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah penjelasan pekerjaan (aanvullings) dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa.
2.                   Membuat gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil dari pengguna jasa.
3.                   Menyediakan alat keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat.
4.                   Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian, mingguan dan bulanan.
5.                   Menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Kontraktor Pelaksana perlu menyusun sebuah struktur orgnisasi yang didalamnya tercantum alur-alur pemberian perintah kerja atau tugas pada masing-masing jabatan untuk bekerja dengan maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung jawab. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu oleh sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa perorangan maupun badan hukum.



UNSUR-UNSUR KONTRAKTOR PELAKSANAAN

1.                   Pimpinan Proyek (Project Manager)
Project manager adalah perwakilan dari kontraktor yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya pelaksanaan pekerjaan proyek, sesuai menajemen proyek dan perencanaan proyek secara menyeluruh. Project manager bertugas untuk memimpin jalannya suatu pekerjaan, mengevaluasi hasil dari pekerjaan dan membandingkan dengan pelaksanaan proyek yang kemudian disusun dalam suatu format laporan pekerjaan dari awal hingga akhir pelaksanaan proyek.
2.                   Manager lapangan (Site Manager)
Site manager merupakan wakil dari pimpinan tertinggi suatu proyek yang dituntut untuk bisa memahami dan menguasai rencana kerja proyek secara keseluruhan dan mendetail. Di samping itu, site manager juga dituntut memiliki keterampilan manajemen serta mampu menguasai seluruh sumber daya manusia yang dibebankan kepadanya secara efisien dan produktif, artinya dapat memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan bawahannya agar dapat dipastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ada di dalam spesifikasi dan juga dapat berjalan mengikuti program kerja yang dilaksanakan dalam jangka waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi perolehan laba yang diperkirakan. Oleh karena itu, site manager harus memiliki human relation yang luas, baik vertikal maupun horisontal dengan pihak-pihak yang terkait di luar proyek dan perusahaan.
3.                   Site Engineer
Site engineer adalah wakil dari site manager. tugasnya adalah memimpin jalannya  pekerjaan dilapangan dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk dapat memenuhi persyaratan mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan. Selain itu juga bertanggung jawab atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban untuk memberikan laporan pekerjaan secara berkala.
4.                   Kepala Administrasi Proyek
Tugas administrasi proyek antara lain:
a.                   Melaksanakan pekerjaan administrasi proyek
b.                   Membayar upah para pekerja dan menyelesaikan administrasi  keuangan
c.                   Menghitung dan membayar kerja lembur dan uang makan
d.                   Membuat laporan keuangan proyek


5.                   Pelaksana (Supervisor)
Pelaksana mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengenai masalah-masalah teknis dilapangan serta mengkoordinasi pekerjaan-pekerjaan yang menjadi bagiannya. Pelaksana mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a.                   Mengawasi dan mengkoordinasi pekerjaan para pelaksana dilapangan dan mencatat semua prestasi pekerjaan untuk dilaporkan kepada site manager
b.                   Mengawasi metode pelaksanaan dilapangan untuk menghindarkan kesalahan pelaksanaan
c.                   Bertanggung jawab kepada site manager terhadap pelaksanaan pekerjaan diproyek
6.                   Logistik
Yaitu bertugas sebagai pengadaan barang dan pengawasan material bahan bangunan, termasuk di dalamnya adalah membuat jadwal pengadaan dan pemakaian bahan dan peralatan proyek.   Bagian ini juga bertugas untuk menyediakan pembelian bahan dan peralatan yang telah diputuskan oleh koordinator pelaksana sesuai dengan jadwal pengadaan. Logistik dan peralatan juga perlu menyusun suatu sistem administrsi tentang penerimaan, penyimpanan,dan pemakaian barang
7.                   Surveyor
Tugas pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran di lapangan dengan menggunakan alat theodolit maupun water pass untuk menentukan as-as bangunan proyek yang akan dikerjakan.
8.                   Drafter
Tugas dan tanggung jawab drafter adalah:
a.                   Membuat shop drawing yang siap dilaksanakan dengan dikoordinasi oleh pelaksana
b.                   Menyiapkan gambar dari revisi desain dan detail desain yang dibutuhkan untuk kegiatan pelaksanaan dilapangan
c.                   Menghitung volume berdasarkan data lapangan dan melaporkan pada administrasi Teknik
d.                   Menjaga peralatan gambar yang digunakan dalam kondisi bagus
9.                   Gudang
Tugas seorang pengawas gudang adalah:
a.                   Menyimpan dalam gudang dan membukukan bahan bangunan yang dating
b.                   Menjaga atau memelihara keawetan bahan yang ada dalam Gudang
c.                   Bertanggung jawab keluar masuknya bahan bangunan yang diminta oleh bos borong setelah diketahui oleh pelaksana lapangan
d.                   Menghitung dengan benar barang yang keluar dan masuk
e.                   Bertanggung jawab kepada logistic
10.               Peralatan
Bagian peralatan merupakan bagian yang berperan dalam persiapan peralatan yang akan digunakan dalam pembangunan suatu proyek dan bertanggung jawab atas pemeliharaan peralatan yang ada agar peralatan selalu siap sehingga tidak menghambat proses pekerjaan.

HUBUNGAN KERJA

Hubungan tiga pihak yang terjadi antara pemilik proyek, konsultan, dan kontraktor diatur sebagai berikut:
1.                   Konsultan dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi di mana produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat; sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.
2.                   Kontraktor dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek yang dituangkan dalam gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa profesional kontraktor.
3.                   Konsultan dengan kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan.


INTERNATIONAL OF CONDITION OF CONTRACT

1.                   Latar Belakang
Dalam pembangunan, baik yang berskala nasional maupun internasional, jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis, mengingat jasa konstruksi dapat menghasilkan produk akhir berupa bangunan ataupun bentuk fisik lainnya, baik berupa sarana maupun prasarana yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan dalam berbagai bidang, terutama bidang sosial, ekonomi dan budaya.
Dalam pelaksanaan pembangunan pada hakekatnya akan dibutuhkanlah dokumen kontrak kerja. Dimana, dokumen kontrak kerja akan mengikat pengguna jasa dan penyedia jasa, mendefinisikan dan menentukan hak, tanggungjawab dan kewajiban dari masing-masing pihak, baik dari aspek teknis pekerjaan maupun dari aspek administrasinya, sehingga merupakan perangkat mutlak dalam jasa konstruksi.
Pada dunia konstruksi internasional, sudah lama dikenal dan diberlakukan dokumen “Conditions of Contract for Construction” yang telah disusun oleh FIDIC (Federation Internationale Des Ingenieurs-Conseils), yang merupakan Federasi Konsultan Internasional, dan pada saat ini telah diterbitkan untuk kelima kalinya dalam bentuk edisi 1, pada penerbitan tahun 1999. Dokumen-dokumen standar FIDIC sudah lama dipakai secara luas, karena dikenal sebagai dokumen yang menganut asas Balanced Risk Sharing antara Pihak Pemberi Tugas dan Pihak Kontraktor, yaitu membebankan risiko kepada pihak yang paling mampu untuk mengendalikan risiko.
Di dunia konstruksi Indonesia, dokumen FIDIC ini telah cukup dikenal, meskipun penggunanya masih secara terbatas, khususnya pada beberapa proyek yang dibiayai oleh dana luar negeri atau yang memakai konsultan asing. Dalam Kontrak Konstruksi atau perjanjian antara ” Pengguna Jasa ” dan ” Penyedia Jasa ” terdiri dari beberapa dokumen yang saling melengkapi dan secara bersama disebut Dokumen Kontrak.  Menurut FIDIC “The Construction Contract “edisi tahun 1999 "Contract" means the Contract Agreement, the Letter of Award, the Form of Tender, these Conditions, the Specification, the Drawings, the Schedules, and the further documents (if any) which are listed in the Contract Agreement or in the Letter of Award Contract Agreement. Dokumen Kontrak suatu proyek dapat terdiri dari:
1.                   Contract Agreement
2.                   Letter Of Acceptance/Award
3.                   Form/ Letter Of Tender
4.                   Condition Of Contract
5.                   Specifications
6.                   Drawings
7.                   Schedules
8.                   Appendix To Tender
9.                   Bill Of Quantity and Daywork Schedule
10.               Dokumen-dokumen lain yang termasuk dalam Contract Agreement
Dokumen kontrak yang perlu mendapat perhatian antara lain adalah dokumen Syarat-syarat Perjanjian (Conditions of Contract) karena dalam dokumen inilah dituangkan semua ketentuan yang merupakan aturan main yang disepakati oleh kedua belah pihak yang membuat perjanjian. Syarat-syarat perjanjian berisi ketentuan-ketentuan yang merupakan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak serta pihak ketiga yang terkait dalam perjanjian, persyaratan, tanggung jawab, larangan dan sangsi-sangsi untuk kedua belah pihak. Karena itu syarat- syarat kontrak merupakan inti dari perjanjian kontrak, sedangkan dokumen- dokumen lainnya merupakan penunjang yang melengkapi perjanjian. Dengan demikian, maka dokumen syarat-syarat perjanjian inilah yang terutama perlu dikelola dalam melakukan Administrasi Kontrak.
Industri Konstruksi di Indonesia belum mempunyai format atau bentuk standar kontrak yang dapat dipakai sebagai dokumen baku untuk perjanjian/kontrak antara Pemilik Proyek dan Kontraktor, namun biasanya didalam setiap kontrak selalu berisi dua bagian utama, yaitu :
1.                   Bagian 1 (Pertama) :  berisi ketentuan-ketentuan yang dapat berlaku umum untuk semua jenis proyek, disebut Syarat- syarat Umum Perjanjian, (antara lain penjelasan tentang definisi kontrak, pemilik, kontrak dll.)
2.                   Bagian 2 (Kedua)   : berisi ketentuan-ketentuan yang (khusus) diperlukan untuk proyek yang bersangkutan, disebut Syarat- syarat Khusus Perjanjian (antara lain lingkup pekerjaan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, metode kerja, data laboratorium, dll)
3.                   Bagian 3 (Ketiga)  : Bagian penutup antara lain terdiri dari sub bagian kata penutup seperti pernyataan ulang bahwa mereka akan terikat dengan isi kontrak, sub bagian ruang penempatan tanda tangan, lampiran.
Karena belum ada standar format kontrak di Indonesia, maka untuk proyek-proyek berskala besar baik yang dibiayai Swasta nasional/internasional maupun pemerintah sudah menggunakan Format Standart Kontrak Internasional antara lain:
1.                   Format Standar Kontrak FIDIC
2.                   Format Standar Kontrak JCT

2.                   Istilah-istilah dalam Kontrak

Dengan mempelajari sejumlah kontrak yang pernah dilaksanakan oleh kontraktor yang telah berpengalaman, ada beberapa istilah yang sering muncul dalam kontrak, antara lain:
a.                   Provisional sum, adalah sejumlah biaya yang disediakan oleh pemilik proyek dan termasuk dalam nilai kontrak, untuk mencakup pekerjaan- pekerjaan yang sudah tercantum dalam dokumen kontrak namun dapat dihitung dengan pasti volumenya. Besarnya pembayaran kepada Kontraktor adalah sesuai realisasi volume yang dikerjakan.
b.                   Prime cost, adalah sejumlah biaya yang disediakan oleh pemilik proyek dan termasuk dalam nilai kontrak, untuk mencakup pekerjaan-pekerjaan yang sudah ditentukan jenis dan harganya, biasanya dikerjakan oleh kontraktor tertentu.
c.                   Nominated sub contractor (NSC) , adalah sub-kontraktor yang telah ditetapkan oleh pemilik proyek untuk melaksanakan pekerjaan tertentu, dengan:
·                     Spesifikasi dan negosiasi disepakati antara pemilik proyek dan NSC
·                     Pembayaran kepada NSC dilakukan melalui kontraktor utama
·                     Kontraktor utama mendapatkan fee koordinasi (coordination fee) untuk melaksanakan koordinasi waktu dan pelaksanaannya. Biasanya besar coordination fee adalah berkisar antara 3 – 4 persen
·                     Kontraktor utama tidak bertanggung jawab atas mutu pekerjaan NSC.
d.                   Direct Contractor (DC), adalah sub-kontraktor yang ditunjuk langsung oleh pemilik proyek untuk melaksanakan pekerjaan tertentu.
e.                   Defect liability period, atau masa pemeliharaan adalah suatu kurun waktu terhitung sejak dilakukannya Penyerahan Pertama Pekerjaan, untuk menyelesaikan cacat-cacat yang ditemukan pada saat Penyerahan Pertama serta kerusakan-kerusakan yang terjadi selama masa pemeliharaan. Biasanya masa pemeliharaan ditetapkan selama 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan.
f.                    Force majeure, atau keadaan memaksa adalah peristiwa-peristiwa yang berada diluar kemampuan Pemilik proyek maupun Kontraktor yang dapat mempengaruhi kinerja dan pelaksanaan, yaitu:
·                     Bencana alam misalnya, gempa bumi, tanah longsor, badai, banjir, dll
·                     Perang, revolusi,           makar, huru-hara, pemberontakan, kerusuhan, kekacauan
·                     Kebakaran
·                     Keadaan memaksa yang dinyatakan secara resmi oleh pemerintah
g.                   Arbitrase, adalah suatu badan hukum yang ditunjuk untuk menyelesaikan perselisihan antara Pemilik proyek dan Kontraktor yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah. Untuk kontrak yang berlaku di Indonesia, telah tersedia Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
h.                   Escalation Price, adalah perubahan harga bahan, upah , dan alat sesuai dengan kondisi pasar, yang dapat mengakibatkan perubahan harga kontrak. Pada kontrak-kontrak tertentu, Kontraktor diperkenankan untuk mendapatkan penyesuaian harga akibat eskalasi, yang diatur dalam pasal Penyesuaian Harga
i.                    Claim, adalah suatu tuntutan/tagihan yang muncul karena beberapa hal. Dalam standar kontrak internasional biasa digunakan sebagai referensi adalah buku: ” Condition of Contract for works of Civil Engineering Construction” yang disusun oleh FIDIC. Di dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, sering kali kita dihadapkan pada suatu masalah Administrasi Kontrak, terutama untuk proyek-proyek yang didapat dari tender internasional (ICB).
3.                   Masalah yang dapat menimbulkan Claim
Di dalam kondisi kontrak diatas disebutkan ada beberapa masalah yang dapat menimbulkan claim:
a.                   Variations
b.                   Keadaan lapangan yang tidak sesuai dengan kontrak/penjelasan dalam Prebid Meeting (Adverse physical condition)
c.                   Pelanggaran kontrak (Breach of Contract)
d.                   Penghentian/penundaan pekerjaan
e.                   Keterlambatan dan pengaruhnya
f.                    Special Risk
g.                   Changes cost & Legislation

4.                   Dasar Hukum Kontrak Internasional
Yang menjadi dasar hukum untuk melakukan kontrak internasional Menurut Munir Fuadi sebagai berikut :
1.                   Provision Contract
a.                   Hal-hal yang diatur di dalam kontrak harus disepakati oleh para pihak, para pihak bebas menentukan isi kontrak yang dibuat di antara mereka (freedom of contract). Hal ini sesuai dengan pasal 1338 KUHPdt.
b.                   Para pihak bebas menentukan kepada siapa dia akan mengadakan perjanjian (kontrak) atau para pihak bebas menentukan lawan bisnisnya.
2.                   General Contract
Menurut Buku III Tentang Perikatan menyatakan bahwa perikatan bersumber dari :
a.                   Perjanjian : bernama dan tidak bernama.
b.                   Undang-undang
3.                   Spesific Contract
Hukum Kontract International selain mengatur ketentuan-ketentuan umum, juga mengatur ketentuan-ketentuan khusus yang berkenan dengan kontrak-kontrak tertentu, misalnya ketika kontrak Internasional dibuat dan diatur hukum Indonesia, maka berlakulah pasal-pasal KUHPdt. Bila masalah yang diperjanjikan menyangkut hal yang baru dan tidak ditemukan dalam pasal-pasal KUHPdt (termasuk perjanjian tidak bernama), maka berlakulah asas kebebasan berkontrak.
4.                   Kebiasaan Bisnis
Kebiasaan Bisnis merupakan salah satu sumber hukum, dan hal ini juga terjadi pada hukum bisnis internasional dan kebiasaan bisnis ini dapat menjadi panduan dalam mengatur prestasi kontrak bisnis internasional dengan syarat:
a.                   Kebiasaan tersebut terjadi perulangan
b.                   Apa yang dilakukan berulang itu diterima sebagai hukum sehingga disebut hukum kebiasaan (accepted as law)
5.                   Yurisprodensi
Dasar hukum yurisprodensi jarang digunakan para pelaku bisnis internasional, karena mereka lebih menyukai lembaga Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis mereka. Mereka tidak menyukai penyelesaian sengketa bisnis mereka melalui Pengadilan karena berperkara melalui pengadilan terbuka untuk umum yang dapat merusak reputasi bisnis mereka.
6.                   Kaidah Hukum Perdata Internasional
Kaidah-kaidah Hukum Perdata Internasional lebih banyak digunakan, karena transaksi bisnis internasional melibatkan berbagai pihak dari berbagai negara. Bila terjadi sengketa bisnis yang tidak diatur dalam kontrak, maka digunakanlah kaidah-kaidah hukum perdata internasional yaitu Kaidah The Most Characteristic Connection. Kaidah ini digunakan bilamana para pihak tidak mencantumkan klausula hukum yang digunakan dalam kontrak, yaitu kaidah hukum negara bagi pihak yang memberikan prestasi yang paling karakteristik, misalnya eksportir dari Indonesia, importir dari Jepang, maka yang digunakan adalah hukum Indonesia.
7.                   International Convention
a.                   UNCITRAL (United Nation Convention International Trade Law).
b.                   ICC (International Chamber of Commercial): melahirkan Arbitrase misalnya di Indonesia BANI, Kadin
5.                   Tahap-tahap Pembuatan Kontrak Internasional
Pembuatan kontrak Internasional melalui tahap-tahap Set Up Phase (tahap penyusunan), Implementation/performance (pelaksanaan), dan Emforcement (penegakkan).
A.                 Set Up Phase atau tahap penyusunan meliputi :
1)                  Planning
a.                   Kepada siapa pelaku bisnis membuat hubungan dagang.
b.                   Apa yang dipersiapkan
c.                   Objek kontrak
d.                   Tidak semua negara dapat berbisnis dengan kita
2)                  Negosiation
a.                   Tawar-menawar
b.                   Apakah kontrak bisa dibuat/tidak
c.                   Ada kesulitan karena ada perbedaan:
3)                  Documentations
a.                   Penyusunan kontrak
b.                   Penyimpanan/dokumentasi

B.                  Implementtion/performance
Perjanjian merupakan sekumpulan janji dari para pihak mengenai hak dan kewajiban. Jika terjadi perbedaan antara harapan dan pelaksanaan, maka diperlukan tahapan Enforcement.
C.                  Emforcement
Sengketa bisnis terjadi karena adanya pihak yang wanprestasi berupa :
a.                   Tidak melaksanakan prestasi
b.                   Melaksanakan tapi tidak semua
c.                   Melaksanakan tapi terlambat
Di dalam kontrak internasional tercantum klausula penyelesaian sengketa melalui kesepakatan, apakah ditempuh cara :
a.                   Litigasi = pengadilan
b.                   Non litigaasi : arbitrase, negosiasi, konsialisi dan mediasi.
D.              Arbitrase
Arbitrase adalah suatu cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian/kontrak tertulis yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa ( Undang-undang no 30 tahun 1999 ). Hanya sengketa bisnis yang dapat diserahkan kepada Arbitrase yaitu sengketa yang memungkinkan dapat ditempuh jalan damai. Putusan arbitrase bersifat final and binding atau terakhir dan mengikat. Di dalam kontrak harus diawali dengan tertulis mengenai pilihan forum (choice of forum). Di Indonesia arbitrase diatur dalam Undang-undang no 30 tahun 1999. Bentuk arbitrase ada 2 macam, yaitu :
a.                   Arbitrase institusional : arbitrase permanen, arbitrase melembaga
b.                   Arbitrase ad hoc : sementara, khusus, volunter (sukarela)
Bentuk perjanjian arbitrase ada 2 macam :
1.                   Factum de compromittendo, yaitu suatu bentuk perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh para pihak, sebelum adanya sengketa dan klausula dibuat/dicantumkan di dalam perjanjian pokok. Perjanjian arbitrase selalu didahului dengan perjanjian pokok, tanpa perjanjian arbitrase, perjanjian pokok dapat berjalan, sehingga perjanjian arbitrase disebut perjanjian assesori (perjanjian lanjutan/tambahan).
2.                   Kebalikan dari factum de compromittendo, yaitu Perjanjian arbitrase dibuat setelah terjadi sengketa.


DAFTAR PUSTAKA

Annon. 2011. Peran Masyarakat Umum Dan Masyarakat, [online] http://duniajasakonstruksi.blogspot.com/2011/09/peran-masyarakat-umum-dan-masyarakat.html, diakses tanggal 04 Januari 2019
Niandha. 2011. Tugas Manajemen Konstruksi Unsur-Unsur, [online] http://gudangilmusipil.blogspot.com/2011/05/tugas-manajemen-konstruksi-iunsur-unsur.html
Surana. 2014. Pembinaan Dan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, [online] https://www.slideshare.net/srn/suranapembinaan-penyelenggaraan-jakon-final-26-mei14, diakses tanggal 04 Januari 2019
Cah Pinter. 2017. Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi [online], http://blog.unnes.ac.id/cahpinter/tag/tujuan-penyelenggaraan-jasa-konstruksi/, diakses tanggal 05 Januari 2019
Cepagram. 2017. 8 Poin Penting dalam UU Jasa Konstruksi Np. 2 Tahun 2017, [online] http://cepagram.com/index.php/2017/04/16/8-poin-penting-dalam-uu-jasa-konstruksi-no-2-tahun-2017/
Ikhsan T. Pramono. 2018. Unsur-Unsur Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, [online] https://iksanteguhpramono.wordpress.com/2018/01/07/unsur-unsur-penyelanggara-jasa-kontruksi/, diakses tanggal 04 Januari 2019


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengoperasikan MS Access

Riset Operasi (Operation Research)

7 Makanan Khas Makassar yang Wajib dicoba