Manusia dan HAM
MANUSIA DAN HAM
Makalah Ini Disusun Dalam Rangka
Melaksanakan Tugas Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar (ISD)
Disusun oleh:
Jesica Suyanto (NPM : 13315556)
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah dengan judul Manusia dan HAM ini dengan tepat pada
waktunya.
Kiranya dengan
pembuatan makalah ini akan meningkatkan kreatifitas mahasiswa khususnya dalam
bidang menulis, dan meneliti. Sehingga menciptakan penerus bangsa yang kaya
akan pengetahuan dan akhlak yang baik adanya.
Saya
menyadari bahwa dalam penulisan dan isi dari makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, olehnya itu kritik dan saran yang sifatnya membangun, tetap saya
harapkan demi kesempurnaan karya berikutnya
Semoga karya tulis ini kelak dapat
bermanfaat bagi kita semua, Amin.
Depok, 5 Mei
2016
Penulis
BAB.
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sulit manusia untuk menghilangkan sifat
egois dan mungkin hal ini adalah mutlak karena setiap pribadi sudah diciptakan
seperti demikian. Keserakahan, pertumpahan darah, peperangan, terjadi
dimana-mana. Apakah ini salah pemerintah? Apakah kita harus menyalahkan orang
lain atas musibah ini? Namun manusia dibekali pikiran dan kecerdasan, oleh
karena itu muncullah pejuang hak asasi manusia. Mengubah pola pikir dunia
tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan, secara bertahap para
cendikiawan mengkaji tentang pentingnya penegakkan hukum dan pemberian sanksi
kepada pelanggar aturan tersebut. Namun sekali lagi menumbulkan masalah baru,
pemberian hukum yang tercatat dalam undang-undang masih diragukan ketegasannya.
Misalnya pelaku koruptor yang mengambil dengan tidak sewenang-wenang uang kas
negara, kemudian ia diberi sanksi penjara dalam kurun waktu tertentu atau
dikenakan denda tetapi ketika ia menjalani hukuman penjara ia diberikan
fasilitas yang mewah. Masihkan penegakan hukum dianggap adil? Ataukah hanya formalitas
bumbu pelengkap suatu negara? Banyak jiwa-jiwa yang haus, kelaparan, tidak
memiliki tempat tinggal bahkan kehilangan akal hingga melakukan kejahatan demi
memnuhi kebutuhan hidupnya. Keadilan masih menjadi hal yang langka sampai saat
ini.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan makalah ini adalah Bagaimanakah
tindakan yang harus dilakukan agar tercapainya keadilan HAM?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan dari pembuatan makalah
ini adalah memberikan pemaparan masalah yang terjadi dalam penegakan HAM dan
kemungkinan usaha-usaha yang dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun
dilingkungan masyarakat itu sendiri.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penelitian ini adalah :
a.
Menjadi
sumbangan bagi ilmu pengetahuan, khususnya di bidang penegakan hukum.
b.
Menjadi
bahan masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
c.
Menjadi
bahan masukan bagi masyarakat dalam menyadari pentingnya HAM dan menyadari hak
serta kewajiban masing-masing.
d.
Menjadi
sumber referensi bagi Penulis dalam memperluas wawasan dan pengetahuan serta
melatih diri untuk aktif dalam kegiatan menulis.
BAB II
PEMBAHASAN
- Definisi Hak Asasi Manusia
Definisi HAM secara umum adalah prinsip-prinsip
moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku
manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota
dan internasional.
Beberapa ahli juga mengungkap pendapatnya
mengenai HAM, yaitu
- Haar Tilar – HAM ialah hak-hak yang
melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap
insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut didapatkan sejak
lahir ke dunia.
- Prof. Koentjoro Poerbopranoto –
Menurutnya HAM ialah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak
yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya
tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
- John Locke – Menjelaskan bahwa HAM
ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia
sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di
dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar
bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
- Mahfudz M.D. – Menjelaskan bahwa HAM
merupakan hak yang melekat pada martabat stiap manusia yang mana hak
tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak
tersebut bersifat kodrati.
- Muladi – Menurutnya HAM ialah segala
hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam
kehidupannya.
- Peter R. Baehr – Menurutnya HAM
merupakan hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki setiap insan untuk
perkembangan dirinya.
- Karel Vasak – Menjelaskan bahwa HAM merupakan
tiga generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Ia mengistilahkan
generasi karena yang dimaksud merujuk pada inti dan ruang lingkup dari
hak yang mana hak menjadi prioritas utama dalam kurun waktu tertentu.
- Miriam Budiarjo – HAM merupakan hak yang
dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak
itu sifatnya universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras,
kelamin, suku, budaya, agama dan lain sebagainya.
b. Sejarah singkat terbentuknya istilah HAM
Para ahli sejarah yang mencatat perkembangan HAM bermula
dari kawasan Eropa. Wacana awal HAM di Eropa dimulai dengan Magna Charta yang membatasi kekuasaan
absolut para penguasa atau raja-raja. Kekuasaan absolut raja, seperti
menciptakan hukum tetapi tidak terikat oleh peraturan yang mereka buat, menjadi
dibatasi dan kekuasaan mereka harus dipertanggung-jawabkan secara hukum.
Sejak lahirnya Magna
Charta pada tahun 1215, raja yang melanggar aturan kekuasaan harus diadili
dan memepertanggungjawabkan kebijakan pemerintahannya di hadapan parlemen.
Sekalipun kekuasaan para raja masih sangat dominan dalam hal pembuatan
undang-undang, Magna Charta telah menyulut ide tentang keterikatan penguasa
kepada hukum dan pertanggungjawaban kekuasaan mereka kepada rakyat.
Empat abad kemudian, tepatnya pada 1689, lahir
Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) di Inggris, pada masa itu pula muncul
istilah equality before the law, kesetaraan manusia di muka
hukum. Pandangan ini mendorong timbulnya wacana negara hukum dan negara
demokrasi pada kurun waktu selanjutnya. Menurut Bill of Right, asas persamaan manusia di hadapan hukum harus
diwujudkan betapa pun berat rintangan yang dihadapi, karena tanpa hak persamaan
maka hak kebebasan mustahil dapat terwujud. Untuk mewujudkan kebebasan yang
bersendikan persamaan hak warga negara tersebut, lahirlah sejumlah istilah dan
teori sosial yang identik dengan perkembangan dan karakter masyarakat Eropa,
dan selanjutnya Amerika: kontrak sosial (J.J. Rousseau), trias politica
(Montesquieu), Teori hukum kodrati (John Locke), dan hak-hak dasar persamaan
dan kebebasan (Thomas Jefferson).
Pada 1789, lahir Deklarasi Perancis. Deklarasi ini memuat
aturan-aturan hukum yang menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum, seperti
larangan penangkapan dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh
lembaga hukum yang berwenang. Prinsip presumption
of innocent adalah bahwa orang-orang yang ditangkap dianggap tidak bersalah
sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia
bersalah. Prinsip ini kemudian dipertegas oleh prinsip-prinsip HAM lain,
seperti kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, perlindungan hak
milik, dan hak-hak dasar lainnya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai oleh munculnya
wacana empat hak kebebasan manusia (the four freedoms) di Amerika Serikat pada
6 Januari 1941, yang diproklamirkan oleh Presiden Theodore Roosevelt. Keempat
hak itu adalah: hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat; hak kebebasan
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya; hak
bebas dari kemiskinan; dan hak bebas dari rasa takut.
Tiga tahun kemudian, dalam Konferensi Buruh Internasional
di Philadelphia, Amerika Serikat, dihasilkan sebuah deklarasi HAM. Deklarasi
Philadelphia 1944 ini memuat pentingnya menciptakan perdamaian dunia
berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apa pun ras,
kepercayaan, dan jenis kelaminnya. Deklarasi ini juga memuat prinsip HAM yang
menyerukan jaminan setiap orang untuk mengejar pemenuhan kebutuhan material dan
spiritual secara bebas dan bermartabat serta jaminan keamanan ekonomi dan
kesempatan yang sama. Hak-hak tersebut kemudian dijadikan dasar perumusan
Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang dikukuhkan oleh PBB dalam Universal
Declaration of Human Right (UDHR) pada tahun 1948.
Menurut Universal Declaration of Human Right, terdapat lima (5) jenis hak
asasi yang dimiliki oleh setiap individu: hak personal (hak jaminan kebutuhan
pribadi); hak legal (hak jaminan perlindungan hukum); hak sipil dan politik;
hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan); dan
hak ekonomi, sosial, dan budaya.
c.
Perisitiwa-peristiwa
pelanggaran HAM
Usaha penegakan HAM tidak muncul sekejap
saja, beberapa peristiwa demi peristiwa terjadi terlebih dahulu kemudian kesadaran
dan kerja keras dalam membela kepentingan perlindungan terhadapat hak manusia
itu muncul.
Contoh perisitiwa
pelanggaran HAM yang bisa diambil yaitu pada tahun 1924 di Italia, Benito
Mussolini telah mendirikan sekaligus memimpin paham fasisme di Italia. Ia telah
memerintah pada tahun 1924–1943 dengan sangat otoriter. Lawan-lawan politik
yang tidak segaris dengan pemikirannya ditangkap dan dibunuh. Mussolini juga
telah menduduki negara asing, seperti Etiopia dan Albania. Ia juga salah
seorang pencetus Perang Dunia II dan berkoalisi dengan Hitler untuk melawan
Sekutu. Adapun peristiwa besar di Jerman,1933, Adolf Hitler yang berhasil
memenangkan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis, memimpin Jerman dengan
sangat otoriter. Banyak kejahatan kemanusiaan dilakukan pada waktu itu.
Misalnya dengan penangkapan secara massal terhadap lawan-lawan politiknya,
pembasmian terhadap orang-orang Yahudi, menduduki Cekoslovakia dan Austria,
serta memicu terjadinya Perang Dunia II. Tahun 1960 di Republik Afrika Selatan,
ketika rezim apartheid yang didominasi
orang-orang kulit putih berhasil menguasai pemerintahan di Afrika Selatan,
mereka melakukan kebijakan yang merugikan warga kulit hitam. Di antara
peristiwa yang makan korban adalah terbunuhnya 77 orang dari kalangan sipil
pada peristiwa Sharpeville. Demikian juga pada tahun 1976 terjadi peristiwa
berdarah yang menewaskan banyak warga sipil, terutama murid-murid sekolah.
Tahun 1979 di Uni Soviet, telah melakukan
penyerangan berkepanjangan di Afganistan yang berlangsung pada tahun 1979
hingga 1990-an. Sejumlah pasukan perang sebanyak 85.000 tentara didatangkan
dari Uni Soviet untuk bertempur di Afganistan sehingga mengakibatkan banyak
korban, baik militer maupun sipil. Serbia Bosnia (1992–1995) terjadi perang di
Bosnia yang dipimpin oleh Radovan Karadzic. Dalam perang di Bosnia tersebut
terjadi pembunuhan massal terhadap 8.000 warga muslim Bosnia di Srebenica.
Srebrenica adalah daerah kantong bagi pendudukmuslim Bosnia. Dalam perang
tersebut Radovan Karadzic bertekad untuk melakukan pembersihan etnis kepada
warga non-Serbia.
Bahkan di Indonesia aktivis hak asasi
manusia, Munir Said Thalid meninggal dalam perjalanannya ketika hendak
melanjutkan studinya di Belanda. Diduga ia meninggal ketika meminum minuman
mengandung arsenik. Munir juga dikenal sebagai Pendiri Komisi untuk Orang
Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras). Sampai sekarang penyelidikan kasus
pembunuhan Munir belum terlalu jelas.
- Upaya yang dilakukan dalam penegakan HAM
Adapun lembaga-lembaga yang
menaungi kasus-kasus pelanggaran HAM adalah
a. Peradilan Internasional HAM
Peradilan internasional
mengandung pengertian upaya penyelesaian masalah dengan menerapkan
ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dilakukan oleh peradilan
internasional yang dibentuk secara teratur. Peradilan internasional ini
dilakukan oleh Mahkamah Internasional dan badan-badan peradilan lainnya.
Berkaitan dengan upaya penanganan pelanggaran HAM internasional, ada beberapa
peradilan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakannya seperti berikut:
b. Mahkamah Pidana Internasional (International
Crime Court)
International Criminal Court
atau disingkat ICC merupakan pengadilan internasional yang bersifat permanen
untuk mengadili para pelaku kejahatan internasional. ICC ini dibentuk
berdasarkan perjanjian antarnegara yang diberi nama Rome Statute of the
International Criminal Court atau populer dengan sebutan Statuta Roma tahun
1998. Komunitas internasional melalui Statuta Roma telah menyepakati adanya
empat jenis kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan internasional sebagai
berikut:
1) Kejahatan
genosida (the crime of genocide).
2) Kejahatan
kemanusiaan (crimes against humanity).
3) Kejahatan
perang (war crimes).
Selain itu di Indonesia terdapat
lembaga-lembaga lainnya seperti Komnas HAM, pengadilan HAM, Komisi Nasional
Perlindungan Anak (KNPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi,
dan LSM Pro Demokrasi dan HAM.
- Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Ham
Sejauh ini pemerintah sudah menaruh
perhatian penuh terhadap kebijakan HAM bukti-buktinya dapat kita lihat ketika Indonesia
menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh
dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons pada pelanggaran HAM
internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa
agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan,
dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel
yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan
anak-anak. Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara
lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004
(Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal
kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres
nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan pada perempuan.
Adapun Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai hak asasi manusia,
Undang-undang nomor 26 tahun 2000 mengenai pengadilan HAM, serta masih banyak
UU yang lain yang belum itukan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
- Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Ham
Proses
penanganan kasus pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui lembaga Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Pengadilan HAM, dan Pengadilan HAM ad
hoc. Berikut iniuraian singkatnya.
1)
Proses Penanganan Pelanggaran HAM Melalui Komnas HAM
Pada awalnya Komnas HAM mendapat aduan baik
secara lisan maupun tertulis dari setiap orang atau kelompok yang memiliki
alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar. Langkah Komnas HAM selanjutnya
melalui tahapan berikut.
a.
Melakukan Pemeriksaan
Tahap ini dilakukan dengan memanggil
pengadu, saksi, ataupun pihak lain yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan.
Tujuannya tidak lain untuk menentukan dapat dilanjutkan atau tidaknya
penuntutan yang ada. Hal itu dapat ditentukan berdasarkan pembuktian dalam
pemeriksaan. Jika buktinya tidak kuat, penuntutan tidak dapat dilanjutkan lagi
atau dihentikan.
b.
Menyelesaikan Pengaduan Setelah Melalui Tahap Pemeriksaan
Pada tahap ini Komnas HAM dapat menetukan
penyelesaian pengaduan yang ada dalam berbagai bentuk seperti berikut. Perdamaian
kedua belah pihak; penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi; pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan
sengketa melalui pengadilan; penyampaian rekomendasi atas suatu kasus
pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; serta
penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR untuk
ditindaklanjuti.
2)
Proses Penanganan Pelanggaran HAM Melalui Pengadilan HAM
Proses penanganan pelanggaran HAM melalui
pengadilan HAM dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut.
a.
Penangkapan
Penangkapan dilakukan oleh jaksa agung untuk
kepentingan penyidikan dengan memperlihatkan surat tugas. Jika pelaku
tertangkap tangan, tidak diperlukan surat tugas tetapi menyerahkan barang
bukti.
b.
Penahanan
Penahanan dapat dilakukan oleh jaksa agung
untuk kepentingan penyidikan, penunututan, pemeriksaan di sidang pengadilan
HAM, banding di pengadilan tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung.
Bahkan Indonesia dalam menetapkan dasar
negaranya sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yaitu dalam Pancasila
yang terdapat 2 sila, mendukung jelas pernyataan tentang hak-hak manusia.
“Kemanusiaan yang adil dan beradab” pada sila kedua dan “Keadilan sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia” pada sila kelima. Selain itu pemerintah menetapkan
undang-undang yang mengatur tentang HAM. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
juga di sebutkan adanya partisipasi masyarakat. Bentuk partisipasi, setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya adalah sebagai berikut:
·
Berhak
menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia pada Komnas
HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan
pemajuan hak asasi manusia.
·
Berhak
untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan
hak asasi manusia pada Komnas HAM atau lembaga lainnya.
·
Secara
sendiri maupun kerjasama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian,
pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
Sejauh ini penegakan hukum mengenai HAM
sudah cukup baik dan pelayanan lembaga-lembaga di Indonesia semakin ketat.
Kedepannya diharapkan tentunya usaha dari manusia itu sendiri. Perjuangan HAM
masih terus berlanjut. Peristiwa-peristiwa beberapa tahun silam sudah cukup
mengorbankan keringat dan tetes darah. Pemerintah seharusnya tidak selalu
dipersalahkan, justru peran warga negara itu sendiri yang mendorong tercapainya
tujuan HAM. Khusus bagi Warga Negara Indonesia yang berakhlak dan bermartabat,
kepedulian dengan lingkungan sekitar sudah cukup mencerminkan aplikasi dari
nilai sila kedua dan kelima dalam Pancasila. Partisipasi masyarakat dalam
penegakan HAM dapat dilakukan dengan bentuk pelaporan kejadian pelanggaran HAM
pada Komnas HAM, pengajuan usulan
mengenai kebijakan yang berkaitan dengan HAM, memberikan dorongan keras kepada
Komnas HAM atau negara dalam urusan HAM, atau juga mengawasi jalannya penegakan
HAM yang dilakukan Komnas HAM atau lembaga lain.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Penegakan hak asasi manusia
sejauh ini belum bisa dikatakan sempurna walaupun seluruh dunia sudah mengakui
adanya organisasi yang mengatur tentang hak asasi seperti PBB. Hal yang kita
patut lakukan adalah menghargai dan mengayomi hak-hak setiap orang. Pemerintah
tidak sepenuhnya dapat bertanggung jawab atas perlakuan ketidakadilan yang
terjadi, adanya hukum-hukum yang berlaku hanya untuk meminimalisir tindakan
pelanggaran hukum dan kemungkinan tidak terjadi penyimpangan HAM. Selebihnya
ditangan rakyat, pemerintah mengharapakan masyarakat yang proaktif. Partisipasi
masyarakat dalam penegakan HAM dapat dilakukan dengan bentuk pelaporan kejadian
pelanggaran HAM pada Komnas HAM,
pengajuan usulan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan HAM, memberikan
dorongan keras kepada Komnas HAM atau negara dalam urusan HAM, atau juga
mengawasi jalannya penegakan HAM yang dilakukan Komnas HAM atau lembaga lain.
- Saran
1.
Bagi pemerintah, agar kiranya dapat lebih mengadakan kegiatan-kegiatan
positif dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya HAM dan
sosialisasinya.
2.
Bagi mahasiswa yang berkecimpung dibidang ilmu hukum
kiranya dapat mengkaji lebih dalam tentang HAM dan aktualisasinya dalam
kehidupan masyarakat.
3.
Bagi masyarakat, agar kiranya berpartisipasi dalam setiap
kegiatan pembelaan HAM dan aktif melaporkan kepada pihak bersangkutan jika
terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM.
4.
Bagi penulis lain yang ingin mengkaji dengan tema yang
sama, agar kiranya mengembangkan dan mengarahkannya pada pemecahan masalah dan
solusi.
DAFTAR PUSTAKA
http://khatibumam.blogspot.co.id/2015/08/sejarah-singkat-timbulnya-hak-asasi.html
http://www.edukasippkn.com/2015/09/kasus-kasus-pelanggaran-ham.html
http://global.liputan6.com/read/2311041/7-9-2004-aktivis-ham-munir-meninggal-diracun-arsenik
http://m.tempo.co/read/news/2014/12/11/078627887/munir-dibunuh-karena-sejumlah-motif-apa-saja
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/06/9-pengertian-ham-hak-asasi-manusia-menurut-para-ahli.html
http://www.edukasippkn.com/2015/09/proses-penanganan-pelanggaran-ham_22.html
http://bminet-pacitan.blogspot.co.id/2015/09/upaya-pemerintah-dalam-penegakan-ham.html
http://dianariyanti88.blogspot.co.id/2014/11/makalah-pkn-penegakkan-dan-perlindungan_17.html
Komentar
Posting Komentar