Manusia dan HAM




MANUSIA DAN HAM

Makalah Ini Disusun Dalam Rangka Melaksanakan Tugas Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar (ISD)



Disusun oleh:


Jesica Suyanto                       (NPM : 13315556)










UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2016




KATA PENGANTAR



Puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah dengan judul Manusia dan HAM ini dengan tepat pada waktunya.

Kiranya dengan pembuatan makalah ini akan meningkatkan kreatifitas mahasiswa khususnya dalam bidang menulis, dan meneliti. Sehingga menciptakan penerus bangsa yang kaya akan pengetahuan dan akhlak yang baik adanya.

Saya menyadari bahwa dalam penulisan dan isi dari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, olehnya itu kritik dan saran yang sifatnya membangun, tetap saya harapkan demi kesempurnaan karya berikutnya

Semoga karya tulis ini kelak dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin.




Depok, 5 Mei 2016




                                                                                                                    Penulis

BAB. I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Sulit manusia untuk menghilangkan sifat egois dan mungkin hal ini adalah mutlak karena setiap pribadi sudah diciptakan seperti demikian. Keserakahan, pertumpahan darah, peperangan, terjadi dimana-mana. Apakah ini salah pemerintah? Apakah kita harus menyalahkan orang lain atas musibah ini? Namun manusia dibekali pikiran dan kecerdasan, oleh karena itu muncullah pejuang hak asasi manusia. Mengubah pola pikir dunia tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan, secara bertahap para cendikiawan mengkaji tentang pentingnya penegakkan hukum dan pemberian sanksi kepada pelanggar aturan tersebut. Namun sekali lagi menumbulkan masalah baru, pemberian hukum yang tercatat dalam undang-undang masih diragukan ketegasannya. Misalnya pelaku koruptor yang mengambil dengan tidak sewenang-wenang uang kas negara, kemudian ia diberi sanksi penjara dalam kurun waktu tertentu atau dikenakan denda tetapi ketika ia menjalani hukuman penjara ia diberikan fasilitas yang mewah. Masihkan penegakan hukum dianggap adil? Ataukah hanya formalitas bumbu pelengkap suatu negara? Banyak jiwa-jiwa yang haus, kelaparan, tidak memiliki tempat tinggal bahkan kehilangan akal hingga melakukan kejahatan demi memnuhi kebutuhan hidupnya. Keadilan masih menjadi hal yang langka sampai saat ini.

B.   Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan makalah ini adalah Bagaimanakah tindakan yang harus dilakukan agar tercapainya keadilan HAM?

C.   Tujuan Penelitian
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah memberikan pemaparan masalah yang terjadi dalam penegakan HAM dan kemungkinan usaha-usaha yang dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun dilingkungan masyarakat itu sendiri.
                                                                                              
D.   Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penelitian ini adalah :   
a.       Menjadi sumbangan bagi ilmu pengetahuan, khususnya di bidang penegakan hukum.
b.      Menjadi bahan masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
c.       Menjadi bahan masukan bagi masyarakat dalam menyadari pentingnya HAM dan menyadari hak serta kewajiban masing-masing.
d.      Menjadi sumber referensi bagi Penulis dalam memperluas wawasan dan pengetahuan serta melatih diri untuk aktif dalam kegiatan menulis.

 BAB II
PEMBAHASAN

  1. Definisi Hak Asasi Manusia
Definisi HAM secara umum adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.
Beberapa ahli juga mengungkap pendapatnya mengenai HAM, yaitu

    • Haar Tilar – HAM ialah hak-hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.

    • Prof. Koentjoro Poerbopranoto – Menurutnya HAM ialah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

    • John Locke – Menjelaskan bahwa HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.

    • Mahfudz M.D. – Menjelaskan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada martabat stiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.

    • Muladi – Menurutnya HAM ialah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.

    • Peter R. Baehr – Menurutnya HAM merupakan hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya.

    • Karel Vasak – Menjelaskan bahwa HAM merupakan tiga generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Ia mengistilahkan generasi karena yang dimaksud merujuk pada inti dan ruang lingkup dari hak yang mana hak menjadi prioritas utama dalam kurun waktu tertentu.

    • Miriam Budiarjo – HAM merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu sifatnya universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku, budaya, agama dan lain sebagainya.

b.      Sejarah singkat terbentuknya istilah HAM
Para ahli sejarah yang mencatat perkembangan HAM bermula dari kawasan Eropa. Wacana awal HAM di Eropa dimulai dengan Magna Charta yang membatasi kekuasaan absolut para penguasa atau raja-raja. Kekuasaan absolut raja, seperti menciptakan hukum tetapi tidak terikat oleh peraturan yang mereka buat, menjadi dibatasi dan kekuasaan mereka harus dipertanggung-jawabkan secara hukum.
Sejak lahirnya Magna Charta pada tahun 1215, raja yang melanggar aturan kekuasaan harus diadili dan memepertanggungjawabkan kebijakan pemerintahannya di hadapan parlemen. Sekalipun kekuasaan para raja masih sangat dominan dalam hal pembuatan undang-undang, Magna Charta telah menyulut ide tentang keterikatan penguasa kepada hukum dan pertanggungjawaban kekuasaan mereka kepada rakyat.
Empat abad kemudian, tepatnya pada 1689, lahir Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) di Inggris, pada masa itu pula muncul istilah equality before the law, kesetaraan manusia di muka hukum. Pandangan ini mendorong timbulnya wacana negara hukum dan negara demokrasi pada kurun waktu selanjutnya. Menurut Bill of Right, asas persamaan manusia di hadapan hukum harus diwujudkan betapa pun berat rintangan yang dihadapi, karena tanpa hak persamaan maka hak kebebasan mustahil dapat terwujud. Untuk mewujudkan kebebasan yang bersendikan persamaan hak warga negara tersebut, lahirlah sejumlah istilah dan teori sosial yang identik dengan perkembangan dan karakter masyarakat Eropa, dan selanjutnya Amerika: kontrak sosial (J.J. Rousseau), trias politica (Montesquieu), Teori hukum kodrati (John Locke), dan hak-hak dasar persamaan dan kebebasan (Thomas Jefferson).
Pada 1789, lahir Deklarasi Perancis. Deklarasi ini memuat aturan-aturan hukum yang menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum, seperti larangan penangkapan dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh lembaga hukum yang berwenang. Prinsip presumption of innocent adalah bahwa orang-orang yang ditangkap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Prinsip ini kemudian dipertegas oleh prinsip-prinsip HAM lain, seperti kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, perlindungan hak milik, dan hak-hak dasar lainnya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai oleh munculnya wacana empat hak kebebasan manusia (the four freedoms) di Amerika Serikat pada 6 Januari 1941, yang diproklamirkan oleh Presiden Theodore Roosevelt. Keempat hak itu adalah: hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat; hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya; hak bebas dari kemiskinan; dan hak bebas dari rasa takut.
Tiga tahun kemudian, dalam Konferensi Buruh Internasional di Philadelphia, Amerika Serikat, dihasilkan sebuah deklarasi HAM. Deklarasi Philadelphia 1944 ini memuat pentingnya menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apa pun ras, kepercayaan, dan jenis kelaminnya. Deklarasi ini juga memuat prinsip HAM yang menyerukan jaminan setiap orang untuk mengejar pemenuhan kebutuhan material dan spiritual secara bebas dan bermartabat serta jaminan keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Hak-hak tersebut kemudian dijadikan dasar perumusan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang dikukuhkan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Right (UDHR) pada tahun 1948.
Menurut Universal Declaration of Human Right, terdapat lima (5) jenis hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu: hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi); hak legal (hak jaminan perlindungan hukum); hak sipil dan politik; hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan); dan hak ekonomi, sosial, dan budaya.

c.       Perisitiwa-peristiwa pelanggaran HAM
Usaha penegakan HAM tidak muncul sekejap saja, beberapa peristiwa demi peristiwa terjadi terlebih dahulu kemudian kesadaran dan kerja keras dalam membela kepentingan perlindungan terhadapat hak manusia itu muncul.

Contoh perisitiwa pelanggaran HAM yang bisa diambil yaitu pada tahun 1924 di Italia, Benito Mussolini telah mendirikan sekaligus memimpin paham fasisme di Italia. Ia telah memerintah pada tahun 1924–1943 dengan sangat otoriter. Lawan-lawan politik yang tidak segaris dengan pemikirannya ditangkap dan dibunuh. Mussolini juga telah menduduki negara asing, seperti Etiopia dan Albania. Ia juga salah seorang pencetus Perang Dunia II dan berkoalisi dengan Hitler untuk melawan Sekutu. Adapun peristiwa besar di Jerman,1933, Adolf Hitler yang berhasil memenangkan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis, memimpin Jerman dengan sangat otoriter. Banyak kejahatan kemanusiaan dilakukan pada waktu itu. Misalnya dengan penangkapan secara massal terhadap lawan-lawan politiknya, pembasmian terhadap orang-orang Yahudi, menduduki Cekoslovakia dan Austria, serta memicu terjadinya Perang Dunia II. Tahun 1960 di Republik Afrika Selatan,
ketika rezim apartheid yang didominasi orang-orang kulit putih berhasil menguasai pemerintahan di Afrika Selatan, mereka melakukan kebijakan yang merugikan warga kulit hitam. Di antara peristiwa yang makan korban adalah terbunuhnya 77 orang dari kalangan sipil pada peristiwa Sharpeville. Demikian juga pada tahun 1976 terjadi peristiwa berdarah yang menewaskan banyak warga sipil, terutama murid-murid sekolah.
Tahun 1979 di Uni Soviet, telah melakukan penyerangan berkepanjangan di Afganistan yang berlangsung pada tahun 1979 hingga 1990-an. Sejumlah pasukan perang sebanyak 85.000 tentara didatangkan dari Uni Soviet untuk bertempur di Afganistan sehingga mengakibatkan banyak korban, baik militer maupun sipil. Serbia Bosnia (1992–1995) terjadi perang di Bosnia yang dipimpin oleh Radovan Karadzic. Dalam perang di Bosnia tersebut terjadi pembunuhan massal terhadap 8.000 warga muslim Bosnia di Srebenica. Srebrenica adalah daerah kantong bagi pendudukmuslim Bosnia. Dalam perang tersebut Radovan Karadzic bertekad untuk melakukan pembersihan etnis kepada warga non-Serbia.
Bahkan di Indonesia aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalid meninggal dalam perjalanannya ketika hendak melanjutkan studinya di Belanda. Diduga ia meninggal ketika meminum minuman mengandung arsenik. Munir juga dikenal sebagai Pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras). Sampai sekarang penyelidikan kasus pembunuhan Munir belum terlalu jelas.

  1. Upaya yang dilakukan dalam penegakan HAM
Adapun lembaga-lembaga yang menaungi kasus-kasus pelanggaran HAM adalah

a.       Peradilan Internasional HAM
Peradilan internasional mengandung pengertian upaya penyelesaian masalah dengan menerapkan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dilakukan oleh peradilan internasional yang dibentuk secara teratur. Peradilan internasional ini dilakukan oleh Mahkamah Internasional dan badan-badan peradilan lainnya. Berkaitan dengan upaya penanganan pelanggaran HAM internasional, ada beberapa peradilan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakannya seperti berikut:

b.      Mahkamah Pidana Internasional (International Crime Court)
International Criminal Court atau disingkat ICC merupakan pengadilan internasional yang bersifat permanen untuk mengadili para pelaku kejahatan internasional. ICC ini dibentuk berdasarkan perjanjian antarnegara yang diberi nama Rome Statute of the International Criminal Court atau populer dengan sebutan Statuta Roma tahun 1998. Komunitas internasional melalui Statuta Roma telah menyepakati adanya empat jenis kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan internasional sebagai berikut:

1) Kejahatan genosida (the crime of genocide).
2) Kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity).
3) Kejahatan perang (war crimes).
Selain itu di Indonesia terdapat lembaga-lembaga lainnya seperti Komnas HAM, pengadilan HAM, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi, dan LSM Pro Demokrasi dan HAM.

  1. Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Ham
Sejauh ini pemerintah sudah menaruh perhatian penuh terhadap kebijakan HAM bukti-buktinya dapat kita lihat ketika Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons pada pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak. Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan pada perempuan. Adapun Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai hak asasi manusia, Undang-undang nomor 26 tahun 2000 mengenai pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum itukan menyangkut penegakan hak asasi manusia.

  1. Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Ham
Proses  penanganan kasus pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Pengadilan HAM, dan Pengadilan HAM ad hoc. Berikut iniuraian singkatnya.
1)      Proses Penanganan Pelanggaran HAM Melalui Komnas HAM
Pada awalnya Komnas HAM mendapat aduan baik secara lisan maupun tertulis dari setiap orang atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar. Langkah Komnas HAM selanjutnya melalui tahapan berikut.

a.       Melakukan Pemeriksaan
Tahap ini dilakukan dengan memanggil pengadu, saksi, ataupun pihak lain yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan. Tujuannya tidak lain untuk menentukan dapat dilanjutkan atau tidaknya penuntutan yang ada. Hal itu dapat ditentukan berdasarkan pembuktian dalam pemeriksaan. Jika buktinya tidak kuat, penuntutan tidak dapat dilanjutkan lagi atau dihentikan.

b.      Menyelesaikan Pengaduan Setelah Melalui Tahap Pemeriksaan
Pada tahap ini Komnas HAM dapat menetukan penyelesaian pengaduan yang ada dalam berbagai bentuk seperti berikut. Perdamaian kedua belah pihak; penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi; pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; serta penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

2)      Proses Penanganan Pelanggaran HAM Melalui Pengadilan HAM
Proses penanganan pelanggaran HAM melalui pengadilan HAM dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut.

a.       Penangkapan
Penangkapan dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan dengan memperlihatkan surat tugas. Jika pelaku tertangkap tangan, tidak diperlukan surat tugas tetapi menyerahkan barang bukti.
b.      Penahanan
Penahanan dapat dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan, penunututan, pemeriksaan di sidang pengadilan HAM, banding di pengadilan tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung.
Bahkan Indonesia dalam menetapkan dasar negaranya sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yaitu dalam Pancasila yang terdapat 2 sila, mendukung jelas pernyataan tentang hak-hak manusia. “Kemanusiaan yang adil dan beradab” pada sila kedua dan “Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” pada sila kelima. Selain itu pemerintah menetapkan undang-undang yang mengatur tentang HAM. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM juga di sebutkan adanya partisipasi masyarakat. Bentuk partisipasi, setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya adalah sebagai berikut:
·         Berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia pada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
·         Berhak untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia pada Komnas HAM atau lembaga lainnya.
·         Secara sendiri maupun kerjasama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.

Sejauh ini penegakan hukum mengenai HAM sudah cukup baik dan pelayanan lembaga-lembaga di Indonesia semakin ketat. Kedepannya diharapkan tentunya usaha dari manusia itu sendiri. Perjuangan HAM masih terus berlanjut. Peristiwa-peristiwa beberapa tahun silam sudah cukup mengorbankan keringat dan tetes darah. Pemerintah seharusnya tidak selalu dipersalahkan, justru peran warga negara itu sendiri yang mendorong tercapainya tujuan HAM. Khusus bagi Warga Negara Indonesia yang berakhlak dan bermartabat, kepedulian dengan lingkungan sekitar sudah cukup mencerminkan aplikasi dari nilai sila kedua dan kelima dalam Pancasila. Partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM dapat dilakukan dengan bentuk pelaporan kejadian pelanggaran HAM pada Komnas  HAM, pengajuan usulan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan HAM, memberikan dorongan keras kepada Komnas HAM atau negara dalam urusan HAM, atau juga mengawasi jalannya penegakan HAM yang dilakukan Komnas HAM atau lembaga lain.

BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Penegakan hak asasi manusia sejauh ini belum bisa dikatakan sempurna walaupun seluruh dunia sudah mengakui adanya organisasi yang mengatur tentang hak asasi seperti PBB. Hal yang kita patut lakukan adalah menghargai dan mengayomi hak-hak setiap orang. Pemerintah tidak sepenuhnya dapat bertanggung jawab atas perlakuan ketidakadilan yang terjadi, adanya hukum-hukum yang berlaku hanya untuk meminimalisir tindakan pelanggaran hukum dan kemungkinan tidak terjadi penyimpangan HAM. Selebihnya ditangan rakyat, pemerintah mengharapakan masyarakat yang proaktif. Partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM dapat dilakukan dengan bentuk pelaporan kejadian pelanggaran HAM pada Komnas  HAM, pengajuan usulan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan HAM, memberikan dorongan keras kepada Komnas HAM atau negara dalam urusan HAM, atau juga mengawasi jalannya penegakan HAM yang dilakukan Komnas HAM atau lembaga lain.

  1. Saran

1.   Bagi pemerintah, agar kiranya dapat lebih mengadakan kegiatan-kegiatan positif dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya HAM dan sosialisasinya.
2.   Bagi mahasiswa yang berkecimpung dibidang ilmu hukum kiranya dapat mengkaji lebih dalam tentang HAM dan aktualisasinya dalam kehidupan masyarakat.
3.   Bagi masyarakat, agar kiranya berpartisipasi dalam setiap kegiatan pembelaan HAM dan aktif melaporkan kepada pihak bersangkutan jika terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM.
4.   Bagi penulis lain yang ingin mengkaji dengan tema yang sama, agar kiranya mengembangkan dan mengarahkannya pada pemecahan masalah dan solusi.

DAFTAR PUSTAKA



http://khatibumam.blogspot.co.id/2015/08/sejarah-singkat-timbulnya-hak-asasi.html

http://www.edukasippkn.com/2015/09/kasus-kasus-pelanggaran-ham.html

http://global.liputan6.com/read/2311041/7-9-2004-aktivis-ham-munir-meninggal-diracun-arsenik

http://m.tempo.co/read/news/2014/12/11/078627887/munir-dibunuh-karena-sejumlah-motif-apa-saja

http://www.seputarpengetahuan.com/2015/06/9-pengertian-ham-hak-asasi-manusia-menurut-para-ahli.html

http://www.edukasippkn.com/2015/09/proses-penanganan-pelanggaran-ham_22.html

http://bminet-pacitan.blogspot.co.id/2015/09/upaya-pemerintah-dalam-penegakan-ham.html

http://dianariyanti88.blogspot.co.id/2014/11/makalah-pkn-penegakkan-dan-perlindungan_17.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengoperasikan MS Access

Dampak Konsumerisme Gadget Di Kalangan Remaja (KIR)

Riset Operasi (Operation Research)